Salah satu lokasi tambang ilegal di Kab. Banyuwangi
Mili.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) di bawah kepempinan Presiden DPP LIRA, Olies Datau, menemukan sejumlah lokasi penambangan diduga tanpa dilengkapi izin usaha lengkap. Dari data yang diinvetarisir oleh DPW LIRA Jawa Timur, setidaknya ada 6 lokasi tambang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
“Itu pun masih sebagian data yang kami dapatnya. Kami yakin masih banyak lokasi tambang diduga ilegal lainnya yang tetap beroperasi,” ujar Aktivis DPW LIRA Jawa Timur, Hamidun Inwan, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Perbaiki Jalur Ngawi-Blora Swadaya Berujung Jeruji, Sekdes : Tak Ada Penebangan Hutan UGM
Beberapa lokasi tambang diduga ilegal yang didata oleh DPW LIRA Jawa Timur di Kabupaten Banyuwangi, diantaranya berada di Kecamatan Rojojampi tepatnya di Dusun Sukodono (Desa Aliyan), Dusun Gemukagung (Desa Gintangan), dan Dusun Krajah (Desa Pengantigan). Di Kecamatan Blimbingsari ada 2 lokasi, yaitu di Dusun Sawah (Desa Watukebo) dan di Desa Patoman. Dan satu lokasi lagi di Dusun Klampokan, Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Dijelaskan Inwan, bebas beroparasinya sejumlah usaha galian c diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal masih setengah-tengah. Bahkan, diduga kuat ada keterlibatan oknum di dalamnya.
Baca juga: Satgas Mojokerto Gerebek 7 Titik Galian C Ilegal di Lahan Pertanian, Produksi Capai 70 Rit per Hari
Makanya tak heran jika sejumlah pengaduan masyarakat jarang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Disebutkan Inwan, sebagai salah satu bukti ialah belum ditahannya sejumlah tersangka pelaku penambang ilegal, yang sudah ditersangkakan oleh Polres Banyuwangi.
“Tersangka tidak ditahan, malah cuma dikenakan wajib lapor. Kami heran juga. Kendalanya kata pihak Polres Banyuwangi ialah sulitnya saksi ahli. Tapi, menurut kami, bukan itu saja faktornya. Harusnya disita barang buktinya, tahan tersangkanya hingga ke pengadilan,” ujar Inwan.
Baca juga: Demo di Perbatasan Gondang, Massa Tuntut Penutupan Tambang Di Bibir Sungai Diduga Ilegal
Disebutkan lagi oleh Inwan, ketegaskan aparat penegah hukum dalam menangangi tambang ilegal ini sangat dibutuhkan. Apalagi, di Banyuwangi, marak sekali tambang ilegal. Dari catatan Inwan, yang terdaftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi galian c di Banyuwangi hanya 16 penambang.
“Jika ada penambang lain di luar 16 badan usaha atau perorangan tersebut, kami pastikan itu ilegal. (did)
Editor : Redaksi
