Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Dua Kali Ambil Ranjau di Depan Pasar Ikan Hias, Pengedar Sabu Surabaya Diborgol

Dua Kali Ambil Ranjau di Depan Pasar Ikan Hias, Pengedar Sabu Surabaya Diborgol © mili.id

Tersangka MW diapit petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukan barang bukti.(Satresnarkoba Polrestabes Surabaya/mili.id)

Surabaya-Seorang pengedar narkoba jenis sabu MW (23), asal Simo Jawar, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya.

Dengan barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan membuat tersangka hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dimasukan ke dalam mobil polisi.

Baca juga: Kantor Baru UT Surabaya Diresmikan, Salut Pesantren Diluncurkan

“Dari penggeledahan di rumah pelaku dan yang dibawa saat kami menangkapnya terdapat enam poket dengan total 15,44 gram sabu, timbangan elektrik, buku catatan penjualan narkoba, dan ponsel. Barang bukti sabu itu juga merupakan sisa yang belum sempat diedarkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (20/10/2023).

Lebih lanjut Alumni Akpol tahun 2004 ini menjelaskan bila, pihaknya kini sedang memburu Adit, pemasok sabu pada tersangka. "Tersangka mengaku sudah dua kali mendapat pasokan sabu dari Adit dengan sistem ranjau," lanjut Daniel.

Baca juga: Sejarah Penetapan Hari Jadi Kota Surabaya

Untuk menerima kiriman barang haram tersebut, tersangka mendapat petunjuk untuk mengambilnya di seberang Pasar Ikan Hias Gunung Sari.

“Tersangka mengambil ranjauan sabu di pinggir jalan seberang Pasar Ikan Gunungsari, Surabaya kurang lebih sekitar 20 gram setiap pengiriman,” lanjut Daniel.

Baca juga: Mahasiswa UC Gaet Ribuan Sineas Internasional Lewat 4th Ciputra Film Festival

Atas ulahnya ini, MW disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait