Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

OTT KPK 2 Jaksa di Bondowoso, Kajati Jatim: Saya Usulkan Pemberhentian Sementara

OTT KPK 2 Jaksa di Bondowoso, Kajati Jatim: Saya Usulkan Pemberhentian Sementara © mili.id

Kajati Jatim Mia Amiati. (dikumen mili.id)

Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Kajari dan Kasipidsus Bondowoso setelah diamankan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal tersebut diusulkan karena agar pelaksanakan proses hukum yang sedang bergulir bisa berjalan lancar. Terlebih lagi keduanya mempunyai jabatan melekat.

Baca juga: Polisi Pastikan Seluruh Pendaki Telah Turun Pasca Erupsi Gunung Raung

"Saya selaku Kajati Jatim akan segera mengusulkan kepada pimpinan agar terhadap kedua orang oknum tesebut kami usulkan untuk diberhentikan dengan sementara. Ini agar proses pemeriksaan dalam setiap tahapannya dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," kata Mia, Sabtu (18/11/2023).

Menurut Mia, apabila kedua oknum tersebut masih berstatus pegawai kejaksaan, apalagi dengan jabatannya yang melekat, itu akan menghambat jalannya proses pemeriksaan.

"Ini dilakukan karena untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi pada Kejari Bondowoso tetap dapat berjalan dengan lancar, terutama pelayanan terhadap masyarakat. Saya sudah menerbitkan SP dan menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso," jelasnya.

Mia menambahkan bahwa pihaknya sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali termasuk para asisten dan para Kajari se Jawa Timur bahwa pentingnya menjaga moralitas/integritas.

"Selalu saya ingatkan kepada seluruh jajaran agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik di dalam dirinya masing-masing, khususnya terkait dengan kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil ketika melaksanakan tupoksinya masing-masing," ungkapnya.

Harusnya, lanjut Mia, sebagai aparat penegak hukum harus mempunyai kepekaan sosial saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Gunung Raung Erupsi, Ini Wilayah di Bondowoso yang Terdampak

Memiliki perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan kepadanya.

"Berulang-ulang saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

"Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan selalu saya wajibkan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif, dan harus selalu menjaga martabat serta harga diri profesinya dan menjaga marwah institusi Kejaksaan," tambah Mia.

Atas kejadian ini, membuat dirinya sangat sedih dan prihatin, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI, secara tegas menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap dua orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal kejaksaan.

Baca juga: Hampir 1 Tahun Gunung Raung Berstatus Waspada, Ini Larangan Bagi Pendaki

Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada semua Jaksa dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas.

Sebelumnya, dalam OTT pada Rabu (15/11/2023), KPK mengamankan 9 orang. Namun setelah diperiksa, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka itu adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Alexander Silaen. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap ialah Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang.

Editor : Achmad S



Berita Terkait