Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tabrak 2 Motor Sebabkan 1 Orang Tewas, Pelajar SMA Petra 2 Surabaya Tersangka

Tabrak 2 Motor Sebabkan 1 Orang Tewas, Pelajar SMA Petra 2 Surabaya Tersangka © mili.id

Pers rilis Satlantas Polrestabes Surabaya soal penetapan tersangka pelajar SMA Petra dalam kasus kecelakaan (Foto: Rama Indra/mili.id)

Surabaya - Pelajar SMA Petra 2 Surabaya pengemudi mobil Innova penabrak motor hingga menyebabkan satu orang tewas di Jalan Menur Pumpungan pada Sabtu (18/11/23) lalu, ditetapkan tersangka.

Pelajar SMA Petra 2 Surabaya itu berinisial AW (16). Dalam peristiwa tersebut, pelajar ini menabrak dua motor. Pengendara motor pertama mengalami luka, sedangkan yang kedua, tewas di lokasi.

Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pelajar itu ditetapkan tersangka dengan status anak yang berhadapan dengan hukum.

"AW pelajar di bawah umur dan belum memiliki SIM mengendarai unit Toyota Innova L 2544 OA bersama rekannya," terang Arif dalam pers rilis di Satpas Colombo, Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Menurut Arif, tersangka terbukti belum fasih mengemudikan mobil. Meski begitu, tersangka memacu mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

Alumni Akpol 2005 ini, tersangka mengaku terburu buru, hingga tidak memperhatikan kendaraan yang melaju dari arah berlawanan, yaitu motor Honda Beat L 2544 WY yang dikendarai Ester Narwati. Pengendara ini pun mengalami luka.

Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya

Bukannya berhenti. Setelah menabrak Ester, tersangka terus memacu mobilnya, hingga menabrak Honda Beat Beat L 5298 MI yang dikemudian Prawito. Pria asal Menur, Surabaya ini pun tewas di lokasi.

"Korban Ester Narwati ini luka berat, sekarang dirawat intensif di rumah sakit karena gegar otak. Dan Prawito tewas. Sudah dikebumikan," jelas Arif.

Arif menyampaikan bahwa tersangka AW dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, dan 3 tentang UU Lalu Lintas Tahun 2009, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili

Arif mengimbau agar semua orangtua senantiasa mengingatkan serta lebih tegas melarang anaknya yang belum memiliki SIM, agar tidak diberi izin berkendara secara bebas.

"Supaya orangtua ikut terus mengawasi. Agar tidak membiasakan dan memberi terus pelajaran, mencegah anaknya berkendara bila belum cukup umur dan belum memiliki SIM," pungkas Arif.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait