Surabaya - Sedikitnya 87 peserta demo buruh kenaikan UMK di Surabaya, Kamis (30/11/23) lalu tertangkap kamera melanggar aturan ber lalu lintas.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan semua akan ditindak tegas dengan gunakan sanksi tilang.
Baca juga: Konjen Tiongkok di Surabaya dan Unesa Serah Terima Donasi Buku
"Semua pelanggaran ini diambil dari rekaman elektronik ETLE, jumlah pelangar yang mayoritas peserta demo buruh, 87 kendaraan," kata Arif.
Menurutnya, dari puluhan pengendara peserta demo, sudah dilayangkan surat pemberitahuan tilang elektronik yang tertuju di alamat rumah masing - masing, Jumat (1/12).
Baca juga: Tim Pemenangan Paslon Er-Ji All Out Lawan Kotak Kosong di Pilwali Surabaya
"Pelanggar pelanggar ini terdeteksi; ada yang tidak memasang plat nomor kendaraan, tidak pakai helm, serta melanggar aturan yang lain," jelasnya.
Dari situ Arif menegaskan, kalau dalam aturan berlalu lintas tidak ada toleransi sekecil apapun bagi mereka pelangar. Sebab, ini demi keselamatan bagi dirinya. Dan pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Pantau Pelaksanaan Garjas Pamen Jajaran
"Tidak ada toleransi bagi mereka yang dengan jelas melanggar peraturan lalu - lintas. Ini ditegakkan, agar tidak berdampak buruk; bagi mereka juga pengguna jalan lainnya," pungkas Arif.
Untuk informasi, mereka peserta demo buruh berjumlah 87 pengendara ini, melanggar peraturan lalu lintas, sebagaimana Pasal 291 Jo Pasal 106 tentang peraturan berlalu lintas.
Editor : Aris S