Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Bongkar Kejahatan Siber, Polres Trenggalek Tangkap Petani asal Sumsel

Bongkar Kejahatan Siber, Polres Trenggalek Tangkap Petani asal Sumsel © mili.id

Polres Trenggalek bongkar kejahatan siber libatkan petani asal Sumsel (Foto: Polres Trenggalek)

Trenggalek - HJ (40), petani asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah melakukan penipuan melalui media sosial dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, modus yang digunakan pelaku yaitu membuat akun palsu Snack Video menggunakan nama Real Prabu Motor Ponorogo.

Baca juga: Pria Surabaya Jadi Korban Penipuan Rp44,6 Juta Raib, Pelaku Ngaku Petugas Bea Cukai

"Tersangka kemudian mengisi konten di akun palsu itu menggunakan video-video yang diambil dari akun TikTok resmi milik Prabu Motor Ponorogo, untuk menciptakan kesan seolah-olah asli. Sehingga korban percaya dan menyerahkan uangnya," jelas Gathut, Senin (11/12/2023).

Sementara Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menambahkan, kejadian bermula ketika korban MJ (44), mengakses Snack Video. Saat itu muncul video yang di-upload pelaku lewat akun palsu, seputar jual beli mobil dengan harga murah.

"Kemudian pelapor merasa tertarik dan menyimpan nomor ponsel milik pelaku. Selanjutnya, pada 3 Oktober 2023, pelapor menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp karena tertarik ingin membeli satu unit mobil Datsun Go dengan cara kredit," papar Abidin.

Pelaku lalu meminta korban untuk membayar uang muka Rp30 juta. Korban yang saat itu hanya mampu membayar Rp21 juta, melakukan negosiasi. Akhirnya disepakati setelah korban menawarkan tambahan berupa motor untuk menutup uang muka tersebut.

Baca juga: Khofifah-Emil Menang Tebal di TPS Trenggalek Rumah Emil Dardak

"Selanjutnya tanggal 30 oktober 2023, korban mentransfer tersangka sejumlah uang Rp21 juta. Namun, setelah itu pelaku memblokir WhatsApp milik korban, sehingga uang pelapor tidak kembali," ungkapnya.

Selanjutnya, pada Senin (27/11/2023) lalu, korban mendatangi SPKT Polres Trenggalek untuk membuat laporan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

"Setelah itu kami melakukan koordinasi, dan atas bantuan Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Trenggalek telah berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," tandasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Datangi Polda Jatim, Penuhi Panggilan Penyidik

Dari tangan pelaku, disita barang bukti 3 buah tangkapan layar akun palsu Prabu Motor Ponorogo yang dioperasikan pelaku dan mutasi rekening milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait