KPU Kabupaten Pasuruan Buka Rekrutmen Petugas KPPS, Simak Syaratnya

KPU Kabupaten Pasuruan Buka Rekrutmen Petugas KPPS, Simak Syaratnya © mili.id

KPU Kabupaten Pasuruan Buka Rekrutmen Petugas KPPS (Foto: KPU Kabupaten Pasuruan)

Pasuruan - KPU Kabupaten Pasuruan membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Suyatmin memerangkan bahwa total tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya adalah 4.505.

Baca juga: Mobil Dinas KPU Jatim Terpantau di Hotel Trawas Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Penggunaannya

Setiap TPS nantinya membutuhkan 7 orang anggota KPPS. Formasinya, 1 orang akan menjadi Ketua KPPS dan 6 orang anggota KPPS.

"Dalam 1 TPS, akan diisi 7 petugas KPPS, yang terdiri 1 Ketua KPPS, 6 anggota KPPS," terang Suyatmin, Kamis (14/12/2023).

Pengumuman Pendaftaran Calon KPPS digelar mulai 11 Desember sampai 15 Desember 2023.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Adapun penerimaan calon pendaftar KPPS digelar mulai 11 Desember 2023 sampai sampai batas akhir 20 Desember 2023.

Terkait detail syarat pendaftaran calon anggota KPPS bisa di download di sini:

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

https://mili.id/content/uploads/1_pengumuman_kpu_pendaftaran_kpps_v1_1.pdf

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait