KPU Kabupaten Pasuruan Buka Rekrutmen Petugas KPPS (Foto: KPU Kabupaten Pasuruan)
Pasuruan - KPU Kabupaten Pasuruan membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Suyatmin memerangkan bahwa total tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kerjanya adalah 4.505.
Baca juga: Cegah Banjir, Tiga Pilar Bersihkan Sungai Winongan Pasuruan
Setiap TPS nantinya membutuhkan 7 orang anggota KPPS. Formasinya, 1 orang akan menjadi Ketua KPPS dan 6 orang anggota KPPS.
"Dalam 1 TPS, akan diisi 7 petugas KPPS, yang terdiri 1 Ketua KPPS, 6 anggota KPPS," terang Suyatmin, Kamis (14/12/2023).
Pengumuman Pendaftaran Calon KPPS digelar mulai 11 Desember sampai 15 Desember 2023.
Baca juga: Transfer Uang 276 Juta Tanpa Izin Pemilik, Selebgram di Pasuruan Diringkus
Adapun penerimaan calon pendaftar KPPS digelar mulai 11 Desember 2023 sampai sampai batas akhir 20 Desember 2023.
Terkait detail syarat pendaftaran calon anggota KPPS bisa di download di sini:
Baca juga: Polres Pasuruan Beri Trauma Healing Anak Korban Bencana Tanah Gerak di Purwodadi
https://mili.id/content/uploads/1_pengumuman_kpu_pendaftaran_kpps_v1_1.pdf
Editor : Redaksi