Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Kakak Beradik Pengeroyok Kakek di Situbondo Segera Sidang

Kakak Beradik Pengeroyok Kakek di Situbondo Segera Sidang © mili.id

Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, saat menyerahkan dua tersangka ke JPU Kejari Situbondo. (Fathul Bari/Mili.id)

Situbondo - Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo menyerahkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap kakek Madun (76) warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ironisnya, dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kakek Madun tewas, setelah menjalani perawatan di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo itu, merupakan kakak beradik, yakni Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27) warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Rumah Produksi Pupuk Cair Palsu di Situbondo Digerebek Polisi

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan, jika dua orang kakak beradik tersangka kasus pengeroyokan sudah diserahkan ke JPU Kejari Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan sempurna atau P21.

"Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut kepada JPU Kejari Situbondo," ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Kamis (14/12/2023).

Menurut dia, karena kedua tersangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas pada pertengahan Juli 2023 lalu, sehingga akibat perbuatannya tersebut, kedua orang kakak beradik itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca juga: Peduli Kemanusiaan, Pemuda dan Wanita Katolik Situbondo Salurkan Bantuan

"Sedangkan motif pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka, hanya gara-gara rebutan batas pekarangan rumah," kata AKP Momon.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya mengatakan, karena berkasnya sudah P21, sehingga pihaknya menjebloskan kedua tersangka tersebut ke Rutan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan

"Agar kasus pengeroyokan dengan tersangka dua orang kakak beradik segera disidangkan, kami secepatnya akan menyerahkan berkasnya ke PN Situbondo," pungkasnya.

 

Editor : Achmad S



Berita Terkait