Pria itu bernama Arjun Wijaya Kusumo (24), asal Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dia ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jatim Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, saat mengirim bawang merah.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
Editor : Achmad Fariz
Berita Terkait
Ekbis, Hukum
BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024
Jumat, 10 Jul 2026 10:59 WIB
Hukum
Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
Kamis, 09 Jul 2026 11:49 WIB
Ekbis
