Barang bukti yang disita dari arena judi sabung ayam. (Fatur Bari/Mili.id)
Situbondo - Petugas Samapta Polres Situbondo menggerebek arena judi sabung ayam di pekarangan rumah di Dusun Bindung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024).
Hasilnya, petugas yang dipimpin Kanit Turjawali Aipda Dwi Chandra dan Bripka Andriansyah, berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor yang ditinggal para pemiliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh ekor ayam, tiga kurungan ayam dan galangan aduan ayam.
Guna proses hukum lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi arena judi sabung ayam langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.
Penggerebekan arena judi sabung ayam di pekarangan rumah warga itu, berawal saat petugas Samapta Polres Situbondo, melakukan patroli Kamtibmas dan mengantisipasi tindak pidana yang lain di wilayah Situbondo.
Namun, saat melintas di wilayah Polsek Banyuputih, Situbondo, petugas mendapat informasi adanya arena sabung ayam, sehingga petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Sayangnya, begitu mengetahui petugas datang ke lokasi kejadian, para penjudi langsung kabur sembari membawa ayam jagonya. Sebagian penjudi kabur memggunakan motornya.
"Lokasi arena judi sabung ayam tersebut cukup jauh dari jalan raya. Bahkan, begitu mengetahui para penjudi kabur, petugas sempat mengejarnya, namun petugas tidak berhasil mengamankan para penjudi," ujar Bripka Andriansyah.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi mengatakan, diakui memang sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan para penjudi, namun karena jarak petugas dan para penjudi jauh, sehingga para penjudi berhasil meloloskan diri.
"Sedangkan untuk proses hukum lebih lanjut, sebanyak tiga unit sepeda motor yang ditinggal pemiliknya tersebut langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo," pungkasnya.
Baca juga: Pisah Kenang, Bupati Mas Rio Ucapkan Terima Kasih untuk Khoironi
Editor : Achmad S