Polisi saat membeberkan barang bukti narkoba. (Rama Indra/Mili.id)
Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar transaksi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram jaringan Jawa Bali di parkiran salah satu hotel di Jalan Tunjungan.
Petugas kepolisian juga meringkus dua kurir yakni RB asal Denpasar, Bali dan EM warga Kenjeran Surabaya. Saat ini kedua pelaku meringkuk di rutan Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: PAM Surya Sembada Tetap Siaga Distribusi Air dan Pelayanan 24 Jam saat Libur Lebaran
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya melalui Wakasat, Kompol Fadillah mengatakan kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di salah satu parkiran hotel. Narkotika itu jenis sabu seberat 6.265 gram (6 kilogram), serta narkotika pil ekstasi berbentuk hati dan jamur warna merah 10.068 butir.
"Dua jenis narkotika (sabu dan ekstasi) dengan berat sekitar 10 kilogram itu disimpan dalam tas koper. Rencananya akan diranjau di pulau Bali," kata Fadilah, Jumat (19/1/2024) hari ini.
Baca juga: Sederet Komitmen Terminal Petikemas Surabaya dalam Wujudkan Pelabuhan Bersih
Narkotika sabu di dikemas dalam wadah teh cina, lanjut Fadillah, sementara diketahui dua tersangka sudah dua kali transaksi narkotika di Surabaya.
"Dengan demikian, penangkapan 2 tersangka dan barang bukti seberat 10,276 kilogram narkotika, apabila dirinci bisa menyelamatkan 72. 000 jiwa bebas narkoba," tambah Fadillah.
Baca juga: Bakti Sosial Alumni Puteri Indonesia Jawa Timur di Surabaya
Sehingga, dua tersangka RM dan EM ini dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Dan; Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari 2 tersangka dikenakan hukuman 6 tahun penjara, maksimal hukuman paling berat seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Achmad S