Transaksi Sabu 6 Kilogram dan Ekstasi di Surabaya Dibongkar Polisi

Transaksi Sabu 6 Kilogram dan Ekstasi di Surabaya Dibongkar Polisi © mili.id

Polisi saat membeberkan barang bukti narkoba. (Rama Indra/Mili.id)

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar transaksi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram jaringan Jawa Bali di parkiran salah satu hotel di Jalan Tunjungan.

Petugas kepolisian juga meringkus dua kurir yakni RB asal Denpasar, Bali dan EM warga Kenjeran Surabaya. Saat ini kedua pelaku meringkuk di rutan Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Petra Surabaya Tewas, Disebut Ada Dua Orang Coba Bunuh Diri

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya melalui Wakasat, Kompol Fadillah mengatakan kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di salah satu parkiran hotel. Narkotika itu jenis sabu seberat 6.265 gram (6 kilogram), serta narkotika pil ekstasi berbentuk hati dan jamur warna merah 10.068 butir.

"Dua jenis narkotika (sabu dan ekstasi) dengan berat sekitar 10 kilogram itu disimpan dalam tas koper. Rencananya akan diranjau di pulau Bali," kata Fadilah, Jumat (19/1/2024) hari ini.

Baca juga: BGSKIN Dukung Batik Indonesia Lewat Kolaborasi dengan UMKM

Narkotika sabu di dikemas dalam wadah teh cina, lanjut Fadillah, sementara diketahui dua tersangka sudah dua kali transaksi narkotika di Surabaya.

"Dengan demikian, penangkapan 2 tersangka dan barang bukti seberat 10,276 kilogram narkotika, apabila dirinci bisa menyelamatkan 72. 000 jiwa bebas narkoba," tambah Fadillah.

Baca juga: Bawaslu Jatim Akui Belum Lunasi Pembayaran Hotel Pasca Rakernis

Sehingga, dua tersangka RM dan EM ini dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Dan; Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dari 2 tersangka dikenakan hukuman 6 tahun penjara, maksimal hukuman paling berat seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait