Syukron saat memberikan klarifikasi (Foto: Humas Polresta Malang Kota)
Malang - Seorang guru yang sebelumnya mengaku dibegal di Kota Malang, memberikan klarifikasi di depan polisi.
Guru bernama Muhammad Syukron itu ternyata memberikan kabar bohong, dengan mengaku dibegal, agar segera mendapat uang Rp4 juta dari istrinya.
Baca juga: Polisi Sahabat ABK, AKP Totok Edukasi Pencegahan Asusila dan Bullying ke Siswa SLB-B YPTB Malang
Meski aksi Syukron itu untuk ngeprank istrinya, tapi akhirnya viral di media sosial, setelah kerabatnya memposting cerita itu.
Awalnya Syukron mengaku dibegal di Jalan Ranugrati dekat SPBU Sawojajar, Kota Malang, pada Kamis (18/1/2024).
Pria asal Jalan Tumapel, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini sengaja mengarang cerita untuk membohongi istrinya, karena dia menghilangkan ponsel milik temannya senilai Rp4 juta.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto menjelaskan, setelah informasi tersebut viral, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi setelah kami mendapat identitas beserta alamat penyebar awal, kami langsung mencari keberadaan yang bersangkutan. Ternyata keterangan yang dia sampaikan merupakan kebohongan, dan sebenarnya cerita itu ditujukan kepada istrinya," ungkap Yudi, Selasa (23/1/2024).
Menurut Yudi, Syukron membuat cerita bohong supaya istrinya mau memberikan sejumlah uang untuk membayar utang. Namun, istrinya sempat kebingungan dan menceritakan apa yang dialami suaminya kepada adiknya.
"Bilangnya ke istri, dia habis kena begal, uangnya hilang diambil. Padahal tidak dibegal, tapi yang bersangkutan terlilit utang, sehingga meminta uang istrinya (dengan transfer) untuk membayar utangnya itu," bebernya.
Baca juga: Road Map Pesantren Tangguh Bencana Digulirkan, Jatim Perkuat Tim PESTANA di Seluruh Daerah
Akibat kejadian itu, Syukron langsung membuat klarifikasi dan permohonan maaf melalui video terkait informasi hoaks yang dibuatnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto memastikan kejadian itu akan berlanjut ke ranah hukum, karena Syukron sudah membuat informasi hoaks.
Dia menduga, Syukron mengetahui bahwa kabar bohong yang dibuatnya akan disebarkan oleh seseorang ke media sosial.
"Sudah dibuat laporan polisi, kita kenakan terkait laporan palsu, tentu ada ancaman pidana. Ada dugaan yang bersangkutan mengetahui akan di-upload oleh salah satu akun kemudian viral, jadi seperti mempersilahkan," jelas Danang.
Baca juga: Siapkan Generasi Job Creator, Kepala Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Usaha
Dia juga akan meminta keterangan dari pemilik akun media sosial yang menyebarkan berita bohong dari Syukron tersebut.
"Nanti kami mintai keterangan apa maksud dari si peng-upload. Walaupun nanti ada kemungkinan ruang Restorative Justice (RJ) atau mediasi," tuturnya.
Namun, katanya, seharusnya masyarakat diberikan informasi yang benar bahwa hal tersebut suatu kebohongan. Sehingga rasa kecemasan dan kegelisahan masyarakat terkait kejadian tersebut bisa dihilangkan.
Atas perbuatannya tersebut, Syukron dikenakan pasal laporan palsu, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Narendra Bakrie
