Kantor BPPD Pemkab Sidoarjo (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemeriksaan itu tarkait pengembangan kasus korupsi Rp2,7 miliar dana pemotongan intensif jasa pemungut pajak daerah, di BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara
Baca juga: KPK Tetapkan Kasubbag BPPD Pemkab Sidoarjo Tersangka
Dalam kasus ini, Penyidik KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Kasubbag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, SW.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut bahwa SW telah ditahan di Rutan KPK.
"Rp2,7 miliar dipungut yang bersangkutan SW, tetapi peruntukannya untuk kepala BPPD dan bupati. Tentu kepada dua orang ini, kami akan konfirmasi," terang Ghufron dalam siaran langsung di YouTube KPK, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum
Menurut Ghufron, pemeriksaan bupati dan kepala BPPD sudah diusahakan saat operasi berlangsung. Namun keduanya belum ditemukan Kamis-Jumat lalu.
"Pada hari H kami berusaha menemukan yang bersangkutan dari hari Kamis-Jumat (tanggal 25-26 Januari) tersebut," terang Ghufron.
Ghufron menyebut bahwa tersangka SW melakukan tindakan pemotongan dana intensif pemungut pajak itu untuk kepala BPBD dan Bupati Mudhlor sejak 2021 silam.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan
Sehingga, lanjut Ghufron, KPK berkomitmen menuntaskan perkara korupsi tersebut, dengan melakukan pemanggilan melalui surat sebanyak tiga kali.
"Tentu dengan komitmen pihak-pihak yang lain tersebut akan kami terus lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Kami panggil pertama, sampai dua kali panggilan, ketiga tentu dengan penjemputan paksa," tandasnya.
Editor : Narendra Bakrie
