Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Jember di halaman belakang Gedung Soetardjo Universitas Jember .(Foto: M Hatta/mili.id)
Jember - Pelaksanaan Pemilu 2024 kurang 14 hari lagi, untuk itu KPU Jember menggelar kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dalam penggunaan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi), Rabu (31/1/2024).
Dalam pelaksanaan simulasi yang digelar di halaman belakang Gedung Soetardjo Universitas Jember ini, Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in menjelaskan ada yang beda dengan pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Baca juga: Mobil Dinas KPU Jatim Terpantau di Hotel Trawas Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Penggunaannya
Karena untuk penyandang difabel, khusus untuk surat suara Pilpres dan DPD RI kini menggunakan alat bantu template.
"Kegiatan simulasi ini riil layaknya di TPS sebenarnya. Tapi memang ornamen logistiknya tidak sama dengan pemilu. Untuk pengisian form, prosesnya, serta tatacaranya sama dengan yang ada di TPS," kata Syai'in saat dikonfirmasi disela kegiatan simulasi.
Dalam kegiatan simulasi itu, lanjut Syai'in, ada tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
Tahapan pelaksanaan ini ketika sudah prosesinya seremonial sudah selesai, maka proses selanjutnya disampaikan penggunaan hak pilih.
"Tadi sudah disimulasikan terkait dengan hak pilih yang dinyatakan sah dan penggunaan hak pilih sudah disampaikan oleh petugas KPPS. Dalam ini ketua menyampaikan, sebelum prosesi digunakan hak pilih dimulai," jelas Syai'in.
Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024
Lebih lanjut kata Syai'in, bagi penyandang difabel khususnya tuna netra, disiapkan alat bantu template untuk membantu melakukan proses pemilihan.
"Alat bantu itu untuk surat suara Presiden dan DPD RI. Nah untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten, jika dimungkinkan ada kesulitan, mereka (penyandang difabel) difasilitasi menggunakan pendamping. Pendamping ini bisa mengisi form pendampingan, sebelum dimulai menggunakan hak pilih," ujar Syai'in.
Pendamping ini, Syai'in menjelaskan, orang yang dipercaya si penyandang difabel, bisa dari pihak keluarga, atau jika tidak ada keluarga, bisa digantikan oleh petugas KPPS.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
"Yang penting pemilih itu percaya kepada orang yang diminta untuk mendampingi. Karena prinsip pemilu ini rahasia, jadi secara khusus, ketika ia dipercya, maka dia bisa mendampingi. Tergantung pemilihnya," papar Syai'in.
Sementara itu untuk proses pemilihan suara di lapas, lebih jauh kata Syai'in, KPU juga sudah menyiapkan pengaturan sesuai situasi di dalam lapas.
"Untuk pemilh yang ada di lapas, kita juga sudah siapkan. Istilahnya di TPS lokasi khusus, ini yang sudah berdasarkan data pemilih yang sudah ada. Nanti kita akan dilakukan proses pemungutan suara di dalam lapas. TPS khusus itu, nanti ada 4 di lapas saja. Secara umum, kita sudah siap melakukan Pemilu 2024, ini sudah kita siapkan secara sdm, logistik, sudah siap," pungkasnya.
Editor : Aris S
