Tanda Tangan Dipalsukan, Dirut CV Putra Catur Lapor Polisi di Surabaya

Tanda Tangan Dipalsukan, Dirut CV Putra Catur Lapor Polisi di Surabaya © mili.id

Dirut CV Putra Catur saat usai laporan ke Polrestabes Surabaya (ist for Mili.id)

Surabaya - Direktur Utama CV Putra Catur berinisial MQ (43) melaporkan pemalsuan tanda tangan yang disalahgunakan untuk memenangkan proyek Pemkot Surabaya ke polisi, Kamis (01/02/2024) malam. 

Pria yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya itu adalah mantan rekan kerjanya dulu, yang berinisial TAKD (39).

Penasihat Hukum MQ, Ghufron mengatakan laporan itu dibuat setelah kliennya mendapat salinan berkas lelang tender dari dinas Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan (DPRK PP) Pemkot Surabaya selaku pemberi proyek. 

Kliennya dibuat kaget setelah melihat berkas lelang itu rupanya ada tanda tangannya. Padahal, kliennya merasa tidak pernah mengikuti lelang. Berangkat dari kejanggalan itu, pihaknya lantas melakukan penelusuran.

"Setelah mendapat salinan berkas itu, terlapor (TAKD) menghubungi klien saya untuk meminta cek sebesar Rp 180 juta atas proyek dari Pemkot Surabaya yang menggunakan CV dari klien saya," katanya, Sabtu (3/2/2024).

Merasa tidak pernah mendapat proyek yang dimaksud, MQ menanyakan proses pemenangan tender yang mengatas namakan CV miliknya ke TAKD. 

Namun, terlapor malah mengancam MQ dengan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan. Khawatir CV-nya akan bermasalah dikemudian hari, MQ gerak cepat membuat laporan lebih dulu.

"Kami sudah bersurat ke DPRK PP untuk mempertanyakan bagaimana proses pemenangan lelang dari CV Catur Putra atas proyek itu," imbuhnya.

Dalam surat itu, dijelaskan kalau CV Catur Putra menerima pelaksanaan proyek karena ada tanda tangan dari MQ di Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Ternyata, tanda tangan MQ yang dibubuhkan di SPK diduga dilakukan oleh TAKD.

"Ini sangat kami sayangkan, kok bisa tanda tangan klien saya bisa dipalsukan, seharusnya dalam penandatanganan itu, harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," tegasnya.

Ghufron memaparkan, laporan yang dibuat kliennya bertujuan untuk meluruskan permasalahan yang terjadi. MQ juga khawatir kalau kedepannya ada permasalahan kepada proyek yang diberikan oleh Pemkot Surabaya itu.

"Bila pengerjaannya itu under spake, karena ini adalah proyek yang menggunakan uang Negara , tentunya klien kami yang harus bertanggung jawab secara hukum. Sedangkan klien kami ga pernah mengikuti lelang," paparnya.

Menurutnya hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif pada perusahaan kliennya. Bahkan bisa dimasukan dalam daftar hitam. Oleh sebab itu, Ia meminta pertanggung jawaban secara hukum. "Perusahaan klien kami itu perusahaan yang sehat, bukan yang abu abu," pungkasnya.

Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

Editor : Achmad S



Berita Terkait