Honor Saksi Belum Dibayar Caleg, Warga di Probolinggo Wadul Bawaslu

Honor Saksi Belum Dibayar Caleg, Warga di Probolinggo Wadul Bawaslu © mili.id

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo saat menerima laporan warga yang honornya sebagai saksi Partai Perindo belum diterima (Foto: Fades/mili.id)

Probolinggo - Beberapa warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan mendatangi ruang SPKT Polres Probolinggo, Minggu (18/2/2024). Kedatangan mereka setelah merasa ditipu usai diminta jadi saksi partai.

Beberapa warga sebagai perwakilan belasan orang itu mengaku bahwa kedatangan melaporkan AS, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Perindo. Mereka merasa ditipu, karena honornya sebagai saksi belum dibayar.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Setelah mendatangi SPKT, beberapa warga itu lalu diarahkan ke ruangan Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo, sebelum akhirnya oleh penyidik para pelapor diminta terlebih dahulu melaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Koordinator Desa (Kordes) saksi dari Partai Perindo, Siti Maryam mengatakan bahwa dirinya oleh terlapor dijanjikan Rp500 ribu selaku Kordes. Sedangkan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu dijanjikan Rp200 ribu. Namun, honor tersebut hingga saat ini belum dibayar.

"Padahal kami sudah membuat laporan hasil rekapan (form C1). Sebenarnya sudah diberikan, tapi cuma 4 amplop. Sedangkan semuanya itu ada 15 orang termasuk saya, jadi amplopnya saya kembalikan," ungkap Maryam.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

"Saya harap honor dari kami ini diberikan, karena kami dan yang lainnya sudah bekerja dari pagi sampai malam hari. Bahkan ada salah satu dari kami itu sedang hamil, dan ada juga setelah kerja itu langsung sakit dan sekarang dihadiri anaknya," tambahnya.

Sementara Penasihat Hukum Siti Maryam dkk, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, pihaknya sudah siap dan bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum. Seharusnya, kata dia, honor tersebut sudah diberikan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara.

"Seharusnya sesuai dengan kesepakatan, karena mereka ini sudah melakukan pekerjaannya. Kalau misalnya nanti memang ada pelanggaran hukum, ya kita akan tempuh jalur hukum yang berlaku, kami ke Bawaslu dulu untuk memastikan apakah ini masuk dalam undang-undang pemilu, ternyata tidak," tuturnya.

Baca juga: Apes, Maling di Gading Probolinggo Remuk di Amuk Warga

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto menegaskan, perihal pengaduan terkait honor ini sama sekali tidak masuk dalam Undang-undang Pemilu. Katanya, masalah honor saksi itu urusan partai politik (parpol) dengan para saksi.

"Tapi laporan ini tetap kami terima dan nanti akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jatim. Hanya saja karena tidak masuk di Undang-undang Pemilu, kami akan buatkan surat agar supaya kalau ditemukan adanya tindak pidana bisa diproses di Polres Probolinggo," pungkas Yonki.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait