Pelaku dugaan pencabulan HR saat diperiksa di Mapolsek Semboro. (Felli for Mili.id).
Jember - Aksi pencabulan diduga dilakukan HR (39), warga Kecamatan Semboro, Jember terhadap putri tirinya EW (19), yang dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP.
Sedangkan terungkapnya kasus ini ketika WN (40), ibu korban menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri ketika pelaku mencumbui anaknya di ruang keluarga.
Baca juga: Aston Jember Sajikan Sensasi Street Food Jepang Autentik
Menurut Kanit Reskrim Polsek Semboro Aipda Yayang, setelah ibu korban memergoki pencabulan itu, keesokan harinya setelah dilakukan pendekatan antara ibu dan anak, akhirnya terungkap jika ulah pelaku ini terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP.
"Karena kejadian cabul tersebut, terjadi perang mulut antara ibu korban dan pelaku. Selanjutnya ibu korban bertanya langsung pada anaknya dan diakui korban jika hal itu dialami sejak masih duduk di bangku SMP," ujar Yayang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (19/2/2024).
Mendapati informasi itu, lanjutnya, tindakan pelaku disampaikan kepada paman korban. Selanjutnya paman korban mendampingi korban dan ibunya untuk melapor ke Mapolsek Semboro.
"Dari pengakuan korban. Aksi pencabulan itu dilakukan sejak masih duduk di bangku kelas 1 SMP, sampai korban saat ini sudah berumur 19 tahun. Kurang lebih 7 tahunan," ujarnya.
Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember
Selanjutnya terkait kejadian ini, pelaku diamankan di Mapolsek Semboro untuk menjalani proses penyidikan.
"Dari pengakuannya, kata Yayang, pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi, atau saat ibu korban tidak ada di rumah. Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada keluarga di rumah, dan dugaan pencabulan itu terjadi hampir setiap hari," ungkapnya.
Dari kejadian itu, lebih lanjut kata Yayang, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau ayat (3) Juncto Pasal 76D dan atau 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," sebutnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, nanti kasus ini diutarakan Yayan akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
Editor : Aris S
