Aset Milik Penyandang Tuna Grahita Surabaya Diduga Hendak Dijual, Keluarga Menggugat

Aset Milik Penyandang Tuna Grahita Surabaya Diduga Hendak Dijual, Keluarga Menggugat © mili.id

Kuasa Hukum Harjanto dan Swandajani, Rudolf Ferdinand Purba Siboro (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya - Harjanto dan Swandajani, lansia saudara kandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah aset milik Okky Budi Santoso (43), keponakannya yang menyandang tuna grahita diduga hendak dijual seseorang.

Kuasa Hukum Harjanto dan Swandajani, Rudolf Ferdinand Purba Siboro mengatakan, aset atas nama Budi itu berupa gereja di Jalan Dinoyo dan rumah di Jalan Kahuripan, Surabaya.

Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas

Menurut Rudolf, Harjanto dan Swandajani yang merupakan paman dan bibi Budi itu telah melayangkan gugatan berdasarkan Pasal 33 (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

Pasal itu berbunyi dalam pertambahan, pengurangan, atau hilangnya kepemilikan harta, penyandang disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.

Gugatan itu dilakukan karena keluarga Budi mengendus adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang terkait penjualan aset gereja atas nama Budi dan rumah milik Hendro Sasongko, ayah Budi yang telah meninggal dunia.

"Jadi Hendro Sasongko itu ayah kandung dari Okky Budi. Hendro sudah meninggal Tahun 2018. Okky Budi ini punya keterbelakangan mental. Nah, ada aset gereja atas nama Okky Budi di Jalan Dinoyo dan rumah atas nama Hendro di Jalan Kahuripan," terang Rudolf, Selasa (27/2/2024).

Dugaan penguasaan aset itu, lanjut Rudolf, dikuatkan dengan pengajuan pengampuan terhadap Okky Budi yang dilakukan orang tersebut.

Padahal, ibu kandung Okky Budi berinisial VN, telah memasrahkan Okky Budi kepada Swandajani sebagai bibi, dengan surat pernyataan tertulis.

Baca juga: DPMM FC Gagal Pertahankan Keunggulan, Tampines Rovers Paksa Laga Berakhir Imbang 2-2 di Piala Presiden 2026

"Kami menduga ada usaha untuk menguasai aset dua bangunan bernilai puluhan miliar oleh mereka. Karena ada pengajuan pengampuan. Berdasarkan peraturan, anak-anak disabilitas memang harus mendapatkan penetapan pengampuan dari pengadilan untuk menjual atau mempertahankan aset," paparnya.

Rudolf menambahkan, pengajuan pengampuan itu telah dilayangkan dan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan: 1120/Pdt.P/2023/PN.Sby. Alasannya, orang itu bukan saudara atau keluarga langsung dari almarhum Hendro dan Okky Budi.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, Okky Budi dilarang untuk menjual asetnya karena dalam keadaan disabilitas tuna grahita.

"Namun, sampai sekarang dua aset itu dipasangi pelat dijual. Padahal putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Kami lihat ada dugaan upaya melawan hukum memanfaatkan kondisi disabilitas Okky Budi untuk merampas aset itu," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis

Rudolf menegaskan bahwa dua kliennya, Harjanto dan Swandajani tidak berniat untuk menguasai dua aset tersebut. Sebab kliennya adalah orang kaya dan sudah berkecukupan.

Dua saudara kandung almarhum Hendro itu hanya meminta agar dua aset milik Okky Budi itu digunakan untuk kehidupan Okky Budi hingga tua nanti. Mereka ingin memastikan, dua aset itu tidak dirampas dari keponakannya yang menyandang tuna grahita.

"Jadi gugatan yang kami ajukan masih dalam proses. Kami berharap kebijaksanaan dari hakim untuk memutus perkara ini dengan hati nurani dan adil," tandas Rudolf.

mili.id telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada kuasa hukum pihak tergugat. Namun hingga pukul 18.28 WIB, belum direspons.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait