Kali Kedua Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan KPK

© mili.id

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tersangka korupsi KPK.(Dok)

Jakarta - Kali kedua Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan alasan yang tidak jelas.

Hal ini seperti yang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangan resminya mengatakan, pada Jumat (03/04/2024) kemarin, pihaknya menerima konfirmasi dari pihak tersangka bila tidak dapat menghadiri panggilan itu, tanpa disertai alasan jelas.

"Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," katanya.

Sebelumnya KPK kembali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka korupsi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat (26/04/2024) pekan lalu.

Penyidik melakukan pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, yang turut mencatut nama Gus Muhdlor.

Sedangkan pada surat panggilan pertama pada Jumat (19/04/2024) lalu, Putra pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat di Sidoarjo itu tak hadir.

Melalui penasihat hukumnya, Mustofa Abidin, Muhdlor tak dapat menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

Dalih tersebut telah dikabarkan Mustofa kepada KPK, namun, menurut KPK alasan yang diberikan mereka tetap dianggap kurang jelas karena tidak disertai keterangan Muhdlor sedang menderita penyakit apa.

Dengan demikian, putra keenam dari salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH. Agoes Mansyuri itu mangkir dua kali atas panggilan penyidik KPK.

Editor : Aris S



Berita Terkait