Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp66 Miliar Hasil Ungkap Polrestabes Surabaya Dimusnahkan

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp66 Miliar Hasil Ungkap Polrestabes Surabaya Dimusnahkan © mili.id

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimusnahkan (Foto: Rama/mili.id)

Surabaya - Polrestabes Surabaya memusnahkan 40,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 26.019 butir pil ekstasi senilai Rp66 miliar, Jumat (17/5/2024).

Barang bukti itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu dua bulan, Maret sampai April 2024.

Baca juga: Bogasari Bagikan 1620 Paket Sembako hingga Santuni Anak Yatim dan Disabilitas

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyimpangan barang bukti narkotika. Sekaligus bentuk transparansi Korps Bhayangkara.

"Penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita. Maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba," terang Pasma.

Baca juga: 15 Polisi Terluka saat Ricuh Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Menurut Pasma, narkoba yang berhasil digagalkan peredarannya ini, bila dihitung mampu menyelamatkan 230.445 jiwa dari pengaruh barang terlarang tersebut.

Barang bukti narkotika sebanyak 40,8 kilogram sabu dan 26.019 butir pil ekstasi yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di bawah komanda Kasat Kompol Suria Miftah Irawan.

Baca juga: 1500 Guru dan 500 Murid Prasejahtera Dapatkan Perhatian Safari Ramadan Dindik Jatim

Sabu dan ekstasi itu disita dari dua orang yang telah ditangkap. Jaringan kedua tersangka itu saling terkait, yaitu sindikat narkoba antar pulau.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait