tangkapan layar kanal Youtube KPK.(Ist)
Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), pada Selasa (7/5/24) sore hari ini.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK, mulai hari ini - sampai 26 Mei 2024.
Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara
"Tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) 20 hari. Pertama terhitung mulai 20 Mei sampai 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Johanis dalam pers rilis, sebagaimana dilihat mili.id dikanal YouTube KPK, Selasa (7/5).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN soal Tembok Mutiara Regency, Warga Siap Hadapi Proses Hukum
Johanis juga mengatakan bahwa Bupati Sidoarjo kini ditahan, sebab memiliki kecukupan alat bukti. Katanya, Muhdlor ini turut menikmati aliran dana korupsi yang terjadi di lingkungan BPBD, Pemkab Sidoarjo.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Genjot Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Demi Urai Kemacetan
"Kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik. Terkait dengan adanya fakta, peran pihak - pihak lain, yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari pihak yang seluruhnya telah KPK tetapkan sebagai tersangka," tutup Johanis Tanak.
Editor : Aris S
