11 Mei Hari POM TNI, Begini Sejarahnya

11 Mei Hari POM TNI, Begini Sejarahnya © mili.id

Ilustrasi: Instragram @puspomtni

mili.id - Hari POM TNI (Polisi Militer - Tentara Nasional Indonesia) diperingati setiap tgl 11 Mei.

Sebelum Hari POM TNI diperingati, ada sejarah panjang di balik pembentukan Polisi Militer.

Baca juga: Prabowo Resmi Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tekankan Loyalitas kepada NKRI

Mengutip situs PUSPOMAD, cikal bakal berdirinya polisi militer yakni berdirinya Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR berdiri pada 5 Oktober 1945.

Pada saat itu belum ada perangkat hukum atau peraturan yang mengendalikan organisasi bersenjata atau angkatan perang. Selain itu, anggota TKR di masa itu berasal dari warga dengan berbagai latar belakang dan belum memahami hakekat disiplin.

Di samping itu, terbentuk pula organisasi pejuang bersenjata yang tidak terikat pada komando pusat. Sehingga, saat itu terdapat kesulitan dalam mengatur kelompok-kelompok tersebut.

Pada masa itu pula, Belanda dan Inggris kembali mengerahkan kekuatannya untuk kembali menduduki Indonesia. Situasi itu kemudian menimbulkan gagasan untuk mendirikan badan khusus mengatur disiplin di kalangan organisasi bersenjata, yang berlatar belakang penegakan hukum. Barulah berdiri badan polisi militer di berbagai daerah secara otonom.

Badan-badan polisi militer yang berdiri secara otonom semakin bermunculan. Namun hanya Polisi Tentara (PT) yang yurisdiksi dan wewenangnya diatur oleh undang-undang.

Maka diadakan serangkaian pembicaraan untuk menyatukan di antara badan polisi militer tersebut. Kemudian pada 20 Maret 1948, Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan penetapan nomor: A/113/1948 tentang penghapusan beberapa Badan Kepolisian Tentara yang ada.

Sebagai gantinya membentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan komandan sementara Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD), yang membawahi 3 batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatra (CPMS), yang membawahi 5 batalyon.

Tugas dan Fungsi POM TNI

Baca juga: Diduga Terjadi Ledakan di Gudang Munisi Madiun, Sejumlah Anggota TNI Jalani Perawatan

Dilansir dari situs resmi TNI-AD, POM-TNI merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI yang berperan untuk menyelenggarakan bantuan administrasi kepada jajaran TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Pada 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan markas besar yang semula berada di Yogyakarta dipindahkan ke Jakarta. Nama Markas Corps Polisi Militer kemudian diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.

Pada 28 November 1950, ditetapkan 7 Batalyon Polisi Militer di seluruh Indonesia dan pembentukan Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat.

Pada 6 Maret 1971, melalui Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor : Kep/A/7/III/1971, dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI dan membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/45/II/1972 tanggal 5 Februari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provost Angkatan Darat.

Pada 4 Februari 1984 melalui Keputusan Panglima ABRI Nomor : Kep/04/P /II/1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor : Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.

Baca juga: Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Exit Tol Slipi, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Di era reformasi (pasca pemisahan Polri dari organisasi TNI), Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI.

Tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan di masing-masing korps, yaitu Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional kepolisian militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing- masing.

Di tingkat Mabes TNI sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus POM (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad.

Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI, dan tidak lagi dilimpahkan ke masing-masing korps.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait