Eduard Rudy dan timnya saat konferensi pers di Surabaya. (foto: Zain ahmad/mili.id)
Surabaya – Disebut tak profesional dalam penanganan perkara, yang seharusnya perdata namun diarahkan ke pidana, Gideon Suryatika melalui kuasa hukumnya Eduard Rudy, melaporkan Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ke Karo Paminal Mabes Polri.
Laporan tersebut berawal dari ditetapkannya Gideon Suryatika yang merupakan Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kusuma Artha Lestari yang dituduh atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Finalia Sunarjo.
Eduard Rudy kuasa hukum Gideon mengungkapkan, KSP Kusuma Artha Lestari yang mengalami keterlambatan pembayaran atas simpanan berjangka karena adanya musibah pandemi Covid-19, dan kliennya telah menyampaikan hal tersebut kepada seluruh investor.
"Karena adanya musibah pandemi Covid-19, keuangan koperasi terganggu sehingga kesulitan likuiditas. Saat itu beberapa anggota meminta dananya dicairkan sehingga oleh pihak koperasi diminta bersabar dan meminta waktu agar dapat mengembalikan," terang Eduard Rudy kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Setelah diberikan pemahaman tersebut, Eduard menyatakan para anggota koperasi memaklumi sehingga memberikan jangka waktu agar dapat melakukan recovery dan dapat melakukan pembayaran.
"Tapi pelapor Finalia Sunarjo yang menanamkan modalnya sebesar Rp18 miliar, tetap meminta didahulukan, tentunya itu tidak bisa dilakukan, karena ada beberapa debitur yang belum membayar hutangnya karena masalah pandemi Covid-19 dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda Jabar," jelasnya.
Pelapor yang sebelumnya telah menerima dan dengan keuntungan yang telah disepakati, melaporkan kliennya ke Polres Malang Kota, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, dan langsung menetapkan Gideon sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu.
Baca juga: Drainase Tersumbat Kabel Misterius, Rumah Warga Terancam Banjir Saat Musim Hujan
"Pada 1 Maret 2024, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan, dan saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melakukan audit keuangan terlebih dahulu. Namun, keterangan klien kami diabaikan, bahkan saat meminta saksi A de carge juga tidak diabaikan," tegas Eduard.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak bisa melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Eduard pun menegaskan bahwa kliennya bebas demi hukum. Sehingga pihaknya melakukan gugatan perdata terhadap pelapor dan Polres Malang Kota turut sebagai tergugat.
"Karena turut sebagai tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh, TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi di sini laporannya tidak terbukti justru dipermainkan dengan TPPU," katanya.
Eduard menilai pihak Polres Malang Kota tidak profesional dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara, namun lebih kepada dendam pribadi. Dirinya meminta Kapolri agar menindak tegas oknum polisi yang dapat merusak institusinya.
Baca juga: Gerindra Pasang Badan Bela Penolakan Warga Tolak Spiritshaus Surabaya
"Tindakan ini semacam dendam pribadi. Dan maaf, kalau melihat dengan dipaksakannya kasus ini, oknum ini semacam menjadi "Debt colector" dari terlapor. Saya mohon Kapolri agar dapat turun ke daerah dan menindak oknum seperti ini," tegas dia.
Eduard bersama Tim kuasa hukum lainnya, telah melaporkan Kapolres Malang Kota ke Karo Paminal Mabes Polri, dan saat ini kliennya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Klien kami saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri, dan mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindaklanjuti laporan kami," tandasnya.
Editor : Aris S
