Petugas menertibkan PKL yang masih kedapatan nekat jualan.(Ist)
Surabaya - Satpol PP Surabaya kembali menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang mokong (nakal) karena masih berjualan di sekitaran Jalan Kertomenanggal atau seputaran Markas Komando Resort Militer (Makorem) 084/Bhaskara Jaya, Rabu (22/5/2024).
Penertiban gabungan ini menyasar pada para PKL yang berjualan di bahu jalan, badan jalan, pedestrian hingga di area lahan milik PT KAI.
Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan
Keberadaan PKL itu ditertibkan karena dinilai juga mengganggu pemandangan dan lalu lintas, serta kerap mengakibatkan kemacetan.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira mengatakan, penertiban itu merupakan atensi langsung dari Pemkot Surabaya.
"Karena jalur itu cukup vital, ini juga akses menuju bandara, dan juga ini jalan alternatif jika Jalan A. Yani macet pengguna jalan bisa menggunakan jalur ini. Terlebih dampaknya PKL ini bisa menimbulkan kemacetan," katanya, Kamis (23/5/2024).
Kata Mudita sebelum melakukan penertiban, para pedagang di sana telah mendapat sosialisasi serta surat peringatan dari pihak Kecamatan Gayungan.
"Penertiban ini merupakan penertiban yang kesekian kalinya. Kami juga sudah secara prosedur melayangkan surat peringatan 1, 2 hingga 3, jadi untuk hari ini kita lakukan eksekusi," imbuhnya.
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP mengamankan sejumlah alat peraga pedagang yang terdapat di bahu jalan, seperti kabel listrik, terpal, bangku kayu, hingga bambu penyangga.
"Kami bersihkan alat-alat peraga milik PKL itu, kami amankan. Termasuk jembatan-jembatan buatan yang menghubungkan dari bahu jalan ke lahan KAI ini kita bongkar semua," lanjutnya.
Mudita berharap, dengan adanya penertiban tersebut dapat berdampak pada kelancaran akses jalan sehingga akses jalan di sana tidak macet, di jam-jam krusial.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
"Saya berharap para PKL tidak kembali lagi, supaya jalur frontage sisi timur jalan Kertomenanggal ini bisa difungsikan kembali oleh warga Surabaya dan sekitarnya," tuturnya.
Untuk menghindari kecolongan lagi, pihaknya berencana melakukan patroli dan pengamanan dibeberapa titik disekitaran wilayah yang telah ditertibkan.
Tak hanya itu, Mudita menegaskan, pihaknya juga akan menentukan titik pos pengamanan dan menyiagakan beberapa petugas di daerah tersebut.
"Setelah ini (penertiban), kami lakukan patroli dan pengamanan di wilayah ini supaya para PKL tidak kembali lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam penertiban kali ini, Satpol PP Kota Surabaya menambah personel dalam melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Para personel tersebut yakni Satpol PP Gayungan, Satpol PP Wonocolo, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub).
Serta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PT Kereta Api Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara juga jajaran samping dari Kogartap III, Polrestabes Surabaya, Korem 084/BJ, serta Kodim 0832/Surabaya Selatan.
Penertiban PKL tersebut bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, para pedagang dilarang berjualan di bahu jalan dan pedestrian karena mengganggu ketertiban.
Editor : Aris S
