Sederet Fakta Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang Kecelakaan di Tol Jombang

Sederet Fakta Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang Kecelakaan di Tol Jombang © mili.id

Sopir bus Yanto diapit petugas Satlantas Polres Jombang.(Satlantas Polres Jombang for mili.id)

Jombang - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Yanto (32), asal Dusun Bendorejo, Gembongan, Ponggok, Blitar, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Jombang atas kasus kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto, pada Selasa (21/05/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin mengatakan, sopir Bus Bimario W 7422 UP yang mengakibatkan tewasnya dua orang serta menyebabkan puluhan orang menderita luka itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Ledakan Diduga Berasal dari LPG, Rumah di Mojoagung Jombang Terbakar, Satu Orang Terluka

"Saudara Y (Yanto) usia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Ya, (penyebab kecelakaan) ini murni human error. Untuk tersangka, langsung kami tahan," katanya.

Kecelakaan itu dinilai terjadi karena kelalaian Yanto dalam mengemudi, sehingga dirinya dijerat penyidik menggunakan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin.(Ist)Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin.(Ist)

Berkecepatan Tinggi Sebelum Menabrak Belakang Truk

Selain penetapan tersangka, fakta baru juga diungkap oleh Arifin setelah pihaknya rampung melakukan olah TKP dan gelar perkara. Bus tersebut diduga kuat over speed saat melintas di tol tersebut.

"Untuk kecepatan, kesalahannya adalah over speed. Dari GPS diketahui kecepatannya 108 kilometer per jam, sedangkan hasil dari TAA kecepatan memang sudah over dari 100 hingga 110 kilometer per jam," tambahnya.

Sebagai informasi, batas maksimal berkendara di jalan tol yakni 80 km/perjam. Sementara batas minimal ditetapkan pada titik 60 km/perjam.

Diduga Memberikan Keterangan Palsu

Baca juga: Puluhan Wartawan Ikuti OKK PWI Jombang, Perkuat Kompetensi dan Etika Jurnalistik di Tengah Perkembangan AI

Dalam pemeriksaan polisi, Yanto mengaku baru tersadar setelah bus menghantam belakang truk pengangkut gabah tersebut. Kuat dugaan sebelum menabrak, Yanto mengalami micro sleep.

Sehingga bisa dipastikan, bahwa saat kejadian Yanto tidak melakukan pengereman sama sekali. Namun, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim, serta keterangan saksi lapangan dan saksi ahli, menemukan kesimpulan berbeda.

Bahwa garis bekas ban yang ada di TKP bukanlah hasil pengereman yang berasal dari Bus Bimario itu, melainkan berasal dari kendaraan lain yang melakukan pengereman mendadak untuk menghindari kecelakaan karambol.

"Bahwa bekas rem sepanjang 69,2 meter yang kemarin kita temukan, ternyata bukan merupakan bekas pengereman dari bus, melainkan bekas rem truk yang ada di belakang bus," imbuhnya.

Kondisi Bus Bimario ringsek bagian depan pasca kecelakaan.Kondisi Bus Bimario ringsek bagian depan pasca kecelakaan.

Baca juga: Sengketa Kredit Berakhir Damai, Nenek Ngatini Sepakati Pelunasan Utang Rp70 Juta Secara Bertahap

Kondisi Bus Normal dan Masih Layak Jalan

Arifin memastikan bus tersebut dalam keadaan normal dan masih layak jalan. Itu ditegaskan dirinya setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli.

Sebelum berangkat membawa rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang ke Yogyakarta, bus itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan kelayakan dan uji KIR masih berlaku.

"Dalam hal ini tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan pengemudi bus. Namun, berdasarkan pengecekan dari ahli, untuk rem kendaraan, KIR dan segala macam, masih berlaku dan masih berfungsi," pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan bus yang menyebabkan seorang guru dan kernet tewas, serta menyebabkan 14 orang luka berat hingga ringan dan 33 lainya selamat ini, telah menambah daftar panjang kecelakaan bus yang belakangan kerap terjadi di Tanah Air.

Editor : Aris S



Berita Terkait