Ungkap TPPU Bandar Narkoba oleh Polres Mojokerto Kota Dibeber di Polda Jatim
Senin, 30 Des 2024 20:55 WIBUngkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba oleh Polres Mojokerto dibeber di Polda Jatim.
Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba oleh Polres Mojokerto dibeber di Polda Jatim.
Bandara Notohadinegoro-Jember berupaya untuk tetap mengoptimalkan kebutuhan angkutan perhubungan udara.
Promo biaya penerbangan dengan pesawat ini berlaku sampai 31 Desember 2024.
General Manager Bandara Banyuwangi, Johan Seno Acton menjelaskan, paper test telah dilakukan oleh safety team.
Pohon itu tumbang ketika di lokasi terjadi hujan deras disertai angin kencang.
Jika masing masing membawa 5 orang anggota keluarga, artinya lebih dari 50 ribu orang masuk ke Jember dan menginap di Jember.
Dalam kasus ini, Subdit II Ditressiber Polda Jatim menangkap 6 orang, salah satunya wanita.
"Mereka bersembunyi di negara-negara yang melegalkan judi," ungkap Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih memburu Fredy Pratama.
Dari hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 48,97 gram.
Dua dari tiga orang yang ditangkap lebih dulu oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu pasangan suami istri.
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan perputaran transaksi jual beli sabu.
Tersangka melakukan TPPU melalui berbagai akun rekening bank dengan identitas asli maupun fiktif sebagai penyamaran.
Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Lamongan pada Agustus 2024, dan memiliki kekakayan hingga Rp 2,5 miliar.
"Ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.