Sopir Bus yang Tewaskan 9 Nakes Jember di Probolinggo Ditetapkan Tersangka
Senin, 22 Sep 2025 21:40 WIBAKBP Wahyudin menyebut tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2, dan 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
AKBP Wahyudin menyebut tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2, dan 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Betty sebelumnya dirawat di RSUD dr. Moh saleh Kota probolinggo sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Sesuai SOP Pemprov Jatim, kalau ini kategori kecelakaan maka SOP nya memberikan santunan duka cita kepada ahli waris masing masing 10 juta rupiah. Kalau untuk yang dirawat kita memberikan support mereka masing-masing Rp5 juta,” ujar Gubernur Jatim, Khofi
Menurut Khofifah, KNKT akan melakukan telaah menyeluruh untuk mengevaluasi apakah dibutuhkan jalur penyelamat di kawasan tersebut, mengingat jalan tersebut menjadi salah satu jalur utama mobilitas masyarakat maupun wisatawan menuju Bromo.
Sebagai wujud kepedulian, Gubernur Khofifah menyerahkan uang santunan duka cita Rp 10 juta kepada lima ahli waris korban, yakni keluarga almarhumah Bela Puteri Kayila Nurjati (10), Hendra Pratama (37), Wardatus Soleha (35), Aiza Farhani Agustin (7), dan A
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, saya menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa rombongan bus pariwisata di kawasan Gunung Bromo. Semoga seluruh amal ibadah korban diterima Allah SWT, keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,
"Mereka liburan di Gunung Bromo, infonya pas turun setelah tasyakuran kelulusan S1, terus mengalami kecelakaan," kata Direktur RSBS, Faida kepada awak media, Minggu (14/9/2025).
Bus tersebut membawa 55 orang yang hendak berwisata ke Gunung Bromo.