Pengemudi Mabuk Tabrak Pasutri Surabaya Hingga Tewas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 06 Mar 2025 15:36 WIBJPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum yang masih berjalan ini.
JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara serta menahan terdakwa selama menjalani proses hukum yang masih berjalan ini.
Modusnya, korban dipancing untuk menemui pelaku perempuan di tempat yang sepi, dan di lokasi tersebut sudah ada dua pelaku lainnya.
Sang istri bertugas memantau situasi, untuk memastikan aksi suami dapat berjalan mulus.
Pasutri itu mencoba kabur, tapi warga yang terbangun langsung mengepung mereka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut, dari 14 orang tersangka, tiga di antaranya masih menjadi DPO.
Sang suami yang memilih resign dari pekerjaan sebelumnya dan merintis usaha dengan nama Lies Snack 6 tahun silam.
Kemarin jasad istrinya ditemukan oleh tim pencarian.
Pasutri itu memalsukan beberapa dokumen, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat, dengan merubah identitasnya dengan nama palsu.
Terkait proses pencarian korban oleh tim SAR masih dilanjutkan.
Sehari-hari pasutri itu bekerja di ladang jagung yang letaknya di selatan seberang desa.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat tinggal pasutri tersebut.
Pasutri itu menggelar pesta seks 8 kali di Bali dan dua kali di Jakarta.
Pasutri di Sidoarjo mengaku dilarang membangun rumah, meski tanah kavling yang dibelinya sudah lunas.
Delapan hari pasutri korban luka bakar menjalani rawat inap.