Eks Mami Rumah Karaoke di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Prostitusi
Selasa, 15 Okt 2024 19:54 WIBPada sidang sebelumnya, JPU menuntut sang mami dengan hukuman 6 bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut sang mami dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Ditahan, proses lanjut," tegas Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat.
"Yang bersangkutan adalah mami di tempat karaoke itu," jelas Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat.
Subdit Renakta Polda Jatim juga memasang garis polisi pada salah satu room karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya itu.