Eks Mami Rumah Karaoke di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Prostitusi

Eks Mami Rumah Karaoke di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Prostitusi © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya - Eks mami rumah karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya, Santi divonis 4 bulan penjara atas perkara prostitusi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Dalam sidang yang digelar pada 1 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, Mami Santi hanya divonis hukuman penjara 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Hakim Wiyanto seperti dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut tampaknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pada sidang sebelumnya, JPU Erna menuntut Mami Santi dengan hukuman 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 296 KUHP.

Selain itu, Hakim Wiyanto memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan yang menaungi rumah karaoke tersebut terkait izin usaha dikembalikan.

Diketahui, saat ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Santi masih berstatus sebagai mami di rumah karaoke Jalan Embong Malang Surabaya itu.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2024. Dia dijadikan tersangka lantaran menjajakan LC yang merupakan anak buahnya untuk layanan prostitusi.

Kasus itu dibongkar Subdit Renakta Polda Jatim ketika menggerebek praktik prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Dalam pemeriksaan, sebenarnya LC itu pekerjaan untuk menemani pelanggan bernyanyi dan minum di room karaoke. Namun oleh Mami Santi kemudian dijual melayani pria hidung belang.

Mami Santi menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out (BO) ke hotel. Dari situ Mami Santi memberikan tarif bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan.

Oleh Penyidik Subdit Renakta, Mami Santi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait