Ilustrasi (Image by Freepik)
Surabaya - Usai ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mami tempat karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya kini ditahan.
Penahanan dilakukan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Mami Tempat Karaoke di Surabaya Tersangka TPPO
Penahanan mami berinisial SAN itu telah dikonfirmasi Kasubdit Renakta, AKBP Wahyu Hidayat. Menurutnya, kasus tersebut terus dilanjutkan dan dilakukan pengusutan hingga tuntas.
"Ditahan, proses lanjut," terang Wahyu kepada mili.id, Rabu (5/6/2024) malam.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel
Sebelumnya, Subdit Renakta Polda Jatim menetapkan mami karaoke itu sebagai tersangka TPPO.
"Satu orang kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah mami di tempat karaoke itu," jelas Wahyu, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Warga Barata Jaya Tolak Spiritshaus, Satpol PP Ancam Segel Gerai Ilegal
Menurut Wahyu, mami rumah karaoke di Jalan Embong Malang Surabaya itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami kenakan Undang-undang TPPO," tegas Alumni Akpol 2005 tersebut.
Editor : Redaksi
