Pemuda Tewas Tertembak Senapan Angin di Probolinggo, 1 Orang Tersangka

Pemuda Tewas Tertembak Senapan Angin di Probolinggo, 1 Orang Tersangka © mili.id

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa. (Inung/mili.id)

Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan satu orang tersangka atas kasus penembakan yang menimpa Yusup (23) hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pihaknya telah menetapkan Muhammad Riska (23) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka atas kasus penembakan saat berburu tupai di hutan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dan keterangan diduga pelaku.

"Saat ini sudah kami tetapkan satu tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup," terangnya (06/07/2024).

Sampai saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan saat berburu tupai oleh tersangka dan pakaian yang kenakan korban saat berburu.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 539 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan tersangka terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu padal 359 KUHP dengan ancaman hukuma selama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri

Reporter: Inung

Baca juga: Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Editor : Achmad S



Berita Terkait