Gus Samsudin dan dua anak buahnya ketika menjalani sidang di PN Blitar (Foto: Rian for mili.id)
Blitar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya, AYF dan MNF.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Ari Kurniawan dalam sidang putusan yang berlangsung tiga jam lebih, pada Senin (29/7/2024) siang.
Baca juga: Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Bebas, Pengawasan Pemkab Blitar Dipertanyakan
Samsudin dan dua anak buahnya duduk di pesakitan atas viralnya konten tukar pasangan yang mereka produksi.
Baca juga: Polda Jatim Jebloskan Samsudin ke Penjara Gegara Konten Sesat Tukar Pasangan
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Ari Kurniawan menyebut bahwa para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ari Kurniawan dalam pembacaan putusan.
Usai sidang, Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang hadir di ruang sidang.
Sementara para pengikutnya yang sebelumnya berada di luar ruang sidang, memekikkan takbir.
Baca juga: Dua Tersangka Baru Susul Samsudin ke Penjara
Kuasa Hukum Samsudin, Supriarno menyebut bahwa vonis bebas dari hakim merupakan hal yang biasa.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," papar dia.
Sementara Humas PN Blitar, M. Iqbal Hutabarat menjelaskan bahwa pembacaan putusan sidang sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim dan musyawarah berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan," terang Iqbal kepada wartawan.
Usai majelis hakim membacakan putusan, kuasa hukum terdakwa menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Editor : Narendra Bakrie
