Polresta Magelang Dalami Kasus Pencabulan 4 Santri di Bawah Umur

Polresta Magelang Dalami Kasus Pencabulan 4 Santri di Bawah Umur © mili.id

Kapolresta Magelang, Polda Jawa Tengah Kombespol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus pencabulan santri.(Humas Polresta Magelang for mili.id)

Magelang - Satreskrim Polresta Magelang kini masih mendalami kasus pencabulan anak sesama jenis di sebuah Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Magelang dan menetapkan berinisial CBS (32), sebagai tersangka.

"Kini kami meminta keterangan tersangka secara intensif, tindak pidana pencabulan terhadap 4 santri yang salah satunya menjadi Korban perilaku seks menyimpang," ujar Kapolresta Magelang, Polda Jawa Tengah Kombespol Mustofa, Selasa (13/08/2024).

Baca juga: Jelang Muktamar Ke-35 NU, Tambakberas Siapkan 3.370 Kamar untuk Ribuan Peserta

Mustofa menambahkan jika tidak menutup kemungkinan jika masih ada korban lain atas ulah tersangka yang merupakan seorang guru dan staff di salah satu ponpes dan SMK di wilayah Magelang.

"Tindakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu hampir satu tahun, pada Agustus 2023 hingga Juli 2024," lanjut mantan Kapolresta Mataram ini.

Sedangkan terungkapnya kasus ini setelah korban GBS menceritakan kepada teman-temannya atas perlakuan tersangka terhadapnya.

Baca juga: Nyaris Seribu Wali Santri Dukung Transformasi Digital Ponpes Al-Muhibbin

Ternyata hal serupa juga dialami teman lain yang juga menjadi korban perilaku Tersangka, yaitu korban ABN, FAE, dan MFO, dan semuanya masih ana-anak.

Hingga akhirnya berita tersebut terdengar oleh Pengurus Yayasan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Magelang.

Baca juga: Ketahanan Pangan dari Pekarangan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Lidah Wetan Budidaya Singkong

"Dalam penyidikan tersangka CBS mengaku melakukan tindak pencabulan terhadap Korban GBS ini sebanyak 8 kali. Di mana semuanya dilakukan di dalam lingkungan Ponpes dengan waktu dan tempat berbeda," imbuh MUstofa.

Dikatakan Kapolresta Magelang, saat ini Tersangka CBS telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk proses hukum selanjutnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait