Dituding Lakukan Pelanggaran Kampanye, Cabup Hendy Klarifikasi ke Bawaslu Jember

Dituding Lakukan Pelanggaran Kampanye, Cabup Hendy Klarifikasi ke Bawaslu Jember © mili.id

Cabup 01 Hendy Siswanto Saat Klarifikasi di Bawaslu Jember. (Atta Hatta/Mili.id)

Jember - Dituding melakukan pelanggaran Pilkada 2024 dengan melakukan kampanye lewat kegiatan salat berjamaah di Masjid dan ada mobil branding parkir di depannya, Cabup nomor urut 01 Hendy Siswanto melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jember, Kamis (10/10/2024).

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu Jember, Hendy mengatakan, adanya tudingan itu berawal dari adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu Jember.

Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024

Karena kegiatannya salat berjemaah Subuh di Masjid Baiturrahman Perumahan Taman Gading, Kecamatan Sumbersari, Jember beberapa waktu lalu, dianggap pelanggaran pemilu kampanye di tempat ibadah.

"Saya datang menghadiri undangan Bawaslu untuk klarifikasi, terkait laporan dari paslon lain, mengenai Pilkada 2024. Ada laporan bahwa kegiatan Salat Subuh berjemaah kami di salah satu masjid Baiturrahman di Taman Gading dilaporkan bahwa disitu (masjid) dipakai untuk kampanye," kata Hendy.

"Padahal kegiatan itu merupakan rutin kami lakukan sejak 2 tahun lalu. Berkeliling untuk salat subuh berjemaah di semua masjid se Kabupaten Jember," sambungnya.

Tudingan yang dianggap kampanye, kata Hendy, menurutnya tidak seperti yang dituduhkan.

"Memang ada yang meminta kami (Takmir Masjid) untuk memberikan sambutan ataupun tausiyah meskipun saya bukan seorang berlatar ulama. Jadi yang saya sampaikan hanya mengajak agar khususnya umat Islam untuk Salat berjemaah," ucapnya.

"Karena di salat Subuh berjemaah ini (menurutnya) adalah bentuk rasa syukur kaffah kita warga Jember. Setelah (sebelumnya tidur), kemudian kita diberikan kesempatan hidup kembali. Setelah itu, kita melanjutkan mencari rezekinya Allah. Jadi ya, hanya kalimat inilah yang dari dulu sampai saat ini saya lakukan," sambungnya menjelaskan.

Kemudian mengenai mobil branding yang parkir di depan masjid tempatnya melakukan kegiatan salat berjemaah, kata Hendy, adalah mobil pribadi yang digunakan untuk kendaraan transportasi dirinya.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar

"Ya saya pakai mobil itu. Parkirnya di halamannya masjid. Terus mau di parkir di mana," tanyanya.

Namun demikian, lebih jauh kata Hendy, dengan adanya laporan yang diduga pelanggaran pemilu itu, dirinya berharap jika kegiatannya semakin membuat masyarakat untuk sadar bisa salat berjemaah.

"Siapa tahu dari laporan ini, semua masyarakat Jember menjadi tertarik untuk salat berjemaah semua, apalagi saat subuh. Mohon izin kami tidak (bermaksud) pamer dan bukan orang alim. Di masjid itu buat untuk kampanye masjid, itu sama dengan menistakan agama. Dosa besar. Sekali lagi terima kasih dengan adanya klarifikasi ini," ujarnya.

Mengenai klarifikasi yang dilakukan Cabup Hendy, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan jika yang dilakukan pihaknya adalah tindak lanjut dari adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

"Yang dilaporkan ke kami, adalah dugaan pelanggaran dengan kampanye di tempat ibadah. Sehingga dilakukan terkait klarifikasi ini," kata Sanda saat dikonfirmasi terpisah.

Selanjutnya dari proses klarifikasi tersebut, lanjutnya, dilanjutkan dengan kajian.

"Karena kalau (dugaan pelanggaran) tempat ibadah nanti masuknya Gakkumdu dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Juga dari laporan ini, kemarin tidak disertakan saksi. Sehingga (untuk kajian), kita membentuk tim penelusuran juga. Untuk bisa mencari tambahan kesaksian," ulasnya.

"Nantinya setelah dilakukan kajian, akan diplenokan dan baru bisa ditentukan pelanggaran atau bukan," imbuhnya.(*)

Editor : Aris S



Berita Terkait