Sindikat pemalsuan e-KTP hingga akta nikah diamankan di Mapolres Jember (Foto: Atta Hatta/mili.id)
Jember - Polisi membongkar sindikat pemalsuan e-KTP hingga akta nikah libatkan seorang guru honorer di Jember.
Selain e-KTP dan akta nikah, sindikat ini juga mencetak SIM, ijazah, sertifikat tanah, kartu BPJS dan NPWP palsu.
Baca juga: BNI Sudah Laporkan Kasus KUR Jember 441 M Sejak 2024
Guru honorer yang terlibat adalah GA (38), warga Desa/Kecamatan Panti, Jember. Dia perperan mencari konsumen.
Kemudian tiga pelaku lain asal Jember, yaitu MWS (24), warga Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat; ZC (30), warga Desa/Kecamatan Kalisat; dan MH (24), warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo.
Sedangkan satu pelaku berikutnya berinisial S (33), asal Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Kelima pelaku ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Jember.
"Sejauh ini sudah ada kurang lebih 120 dokumen negara palsu yang tersebar atas ulah para tersangka. Mereka membandrol pembuatan dokumen palsu tersebut mulai Rp350 ribu sampai Rp1 juta," jelas Kapolres Jember, AKBP Bayu Gubunagi, Kamis (10/10/2024).
Menurut Bayu, pengungkapan sindikat ini berawal ketika ada salah satu orang yang bermaksud memperpanjang SIM.
"Setelah dicek, SIM yang hendak diperpanjang orang itu palsu," jelas Bayu.
Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,4 Miliar
Dari interogasi orang tersebut, muncullah nama sang guru honorer, hingga semua pelaku dalam sindikat ini ditangkap.
"Mereka melakukan komunikasi melalui media sosial," beber Bayu.
Dalam aksinya, sindikat ini memiliki peran masing. Sang guru honorer bertugas mencari konsumen. Ketika sudah dapat, dia memesan kepada perempuan berinisial MWS.
MWS lalu menghubungi S, asal Sragen yang bertugas melakukan editing hingga membuat file PDF. Setelah terkirim, oleh pelaku ZC dan MH, file itu dicetak di Jember.
"Untuk dokumen yang paling banyak tersebar sementara ini adalah SIM, e-KTP, dan kartu BPJS.
Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism
Menurut Bayu, dokumen-dokumen palsu itu tidak hanya terkirim di wilayah Jember. Melainkan ke sejumlah daerah lain, seperti Singkawang, Kalbar, Banten, NTB, Bogor, Banyuwani.
"Pengakuan dari para tersangka, karena mereka menawarkan jasanya (cetak dokumen negara palsu) melalui medsos, sehingga korban tidak hanya wilayah Jember," ulasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti meliputi mesin printer, CPU, mesin fotokopi, alat potong, flashdisk, dan desain dokumen negara palsu yang siap diisi datanya, sesuai pesanan konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
