3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka: Mainan Perkara, Masuk Penjara

3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Jadi Tersangka: Mainan Perkara, Masuk Penjara © mili.id

Karangan bunga terpasang di depan PN Surabaya pasca-OTT 3 hakim bersama seorang pengacara (Foto: Wendy/mili.id)

Surabaya - Deretan karangan bunga kembali berjejer di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 3 hakim dan seorang pengacara ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Salah satu karangan bunga yang mencolok berisi narasi "Mainan Perkara, Masuk Penjara. Juga narasi-narasi menggelitik pada karangan bunga lainnya.

Baca juga: Aliansi Kalijudan Bersih, Desak Pengurus LPMK Mundur dan Dugaan Pungli Diusut Tuntas

Pantauan milikindonesia.id di depan PN Jalan Arjuno Surabaya pukul 21.00 WIB, Kamis (24/10/2024), ada 7 karangan bunga, yang dipasang berjejer di depan pagar.

Karangan bunga itu berisi narasi menyikapi kasus yang telah menyedot perhatian masyarakat luas saat ini.

"Bebasnya Ronald Tannur bukan karena Rahmat Tuhan, tapi karena Lisa Rahmad," narasi dalam salah satu karangan bunga, yang dibawahnya bertuliskan "ABG Tua".

Diketahui, Lisa Rahmad merupakan pengacara Ronald Tannur yang turut ditangkap Tim Jampidsus Kejagung, karena diduga menjadi pemberi suap terhadap ketiga hakim.

Baca juga: DPMM FC Gagal Pertahankan Keunggulan, Tampines Rovers Paksa Laga Berakhir Imbang 2-2 di Piala Presiden 2026

Sementara tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap dalam kasus itu, adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Selanjutnya, ada karangan bunga dari "Pendosa" yang mengutip isi Alkitab Mazmur 140 ayat 12 "Aku tahu bahwa Tuhan akan memberi keadilan kepada orang tertindas, dan membela perkara orang miskin".

Salah satu warga sekitar, Irwan Mustakim mengaku tahu karangan bunga tersebut datang secara bersamaan, diangkut menggunakan pikap.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli Demi Lindungi Aset Daerah Strategis

"Tadi ada dua orang yang bawa karangan bunga itu pakai pikap. Sekitar jam 17.30 WIB datangnya," jelas dia.

Sebagai informasi, deretan karangan bunga juga pernah muncul di depan PN Surabaya usai pembacaan vonis bebas Ronald Tannur.

Pada saat itu, karangan bungan yang datang berisi narasi kekecewaan masyarakat terhadap kinerja "wakil Tuhan".

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait