Bawaslu Kota Pasuruan Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Kota Pasuruan Terima 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 © mili.id

Bawaslu Kota Pasuruan (Foto: Ist)

Pasuruan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menangani 7 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Laporan meliputi pelanggaran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kotak kosong.

Baca juga: Dua Pemuda di Kota Pasuruan Terlibat Jual Beli Motor Curian Melalui Facebook

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu mengatakan bahwa dari 7 laporan yang diterima, 5 sudah memasuki tahap penanganan.

Salah satu yang menjadi fokus Bawaslu Kota Pasuruan adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang kini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

"Beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun laporan yang memenuhi kriteria sudah kami proses sesuai prosedur," ungkap Vita, Senin (25/11/2024)

Vita menyebut bahwa pihaknya tidak dapat menindak lanjuti laporan perusakan APK kotak kosong. Menurutnya, kotak kosong tidak diakui sebagai APK dalam peraturan pemilu.

Baca juga: Dua Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kota Pasuruan Digerebek Polisi

"Menurut undang-undang, kotak kosong bukan bagian dari APK, sehingga laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti," tegasnya.

Vita menambahkan bahwa untuk dugaan pelanggaran yang berindikasi pidana, Bawaslu telah melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kerjasama ini bertujuan memastikan semua penanganan berjalan sesuai hukum.

"Kasus yang berpotensi pidana telah kami koordinasikan dengan Gakkumdu agar prosesnya profesional dan sesuai aturan," sambungnya.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 oleh Komisioner KPU Situbondo Segera Disidangkan

Vita berharap proses Pilkada 2024 berjalan jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.

"Kami terus bekerja keras memastikan setiap pelaporan ditangani secara objektif demi menciptakan pemilu yang berkualitas," pungkasnya.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait