Dua Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kota Pasuruan Digerebek Polisi

Dua Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kota Pasuruan Digerebek Polisi © mili.id

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota (Foto: Ist)

Pasuruan, mili.id - Dua orang sindikat pengedar narkoba di Kota Pasuruan digerebek polisi.

Dua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota itu berinisial RO (37), warga Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo dan GM (37), warga Kelurahan Randusari Kecamatan Gadingrejo.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang resah dengan peredaran sabu di wilayahnya.

Setelah menangkapa kedua tersangka, Arief dan timnya melakukan penggeledahan, hingga menemukan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,31 gram beserta sejumlah alat hisap dan plastik klip.

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

Dua orang sindikat narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan KotaDua orang sindikat narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

"Dalam pemeriksaan, tersangka RO mengaku membeli sabu dari tersangka GM. Sabu itu kemudian dipecah menjadi tiga klip dan dijual kepada pembeli," ungkap Arief, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pasuruan: Jangan Lakukan Pelanggaran yang Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Menurut Arief, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka RO ternyata residivis kasus narkoba.

"Tersangka RO merupakan seorang residivis kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini cukup serius," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait