Evaluasi Layanan Damarmojo, 652 Aduan Masyarakat Mojokerto Terselesaikan. (Diskominfo Kabupaten Mojokerto for mili.id)
Mojokerto - Pemkab Mojokerto menggelar rapat evaluasi layanan aduan masyarakat SP4N lapor melalui aplikasi Dengar Aspirasi Masyarakat Mojokerto (DAMARMOJO).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Komunikasi dan Informatika ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama. Hal ini guna memastikan sistem aplikasi dapat berjalan efektif dan memberikan dampak yang nyata.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Setda Kab Mojokerto Siswandi meminta pengelolaan aplikasi DAMARMOJO bisa lebih efisien, cepat, dan tepat. Harapannya aduan masyarakat bisa ditangani lebih cepat.
"Saya berharap tata kelola pengaduan dapat lebih efisien, sehingga beragam aduan bisa ditangani lebih cepat, tepat. Pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi momentum antar instansi memperkuat sinergi dan kolaborasi," ujar Siswandi.
Ia mengimbau, agar instansi terkait dapat memetakan kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam menanggapi aduan masyarakat melalui aplikasi DAMARMOJO. Sehingga nantinya setiap aduan masyarakat bisa tertangani dengan baik.
"Kasus-kasus aduan yang masih belum direspon ataupun masih dalam proses, mari segera diselesaikan. Adapun kendala yang ditemui, kita diskusikan dalam forum ini dan kita cari bersama solusi penanganannya," ucapnya.
Kedepan diharapkan untuk dilaksanakan evaluasi secara berkala terhadap aplikasi DAMARMOJO dalam memetakan perangkat daerah atau instansi yang rata-rata waktu responnya paling lambat serta kendala yang dihadapi.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pentingnya respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui aplikasi DAMARMOJO, sebagai bagian dari pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto," harapnya.
Terpisah, dalam laporannya Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengaku, bahwa aplikasi DAMARMOJO yang dilaunching pada 9 April 2021 hingga Desember 2024 telah mendapat 749 aduan.
"Per 02 Desember 2024 terdapat 749 aduan yang ditujukan kepada 49 instansi, termasuk instansi Perumdam dan UPP Saber Pungli," ujarnya.
Dari total tersebut terdapat 652 aduan yang sudah selesai, 94 aduan sedang diproses, dan 3 aduan yang belum ditindaklanjuti.
Ardi juga menegaskan, ada tiga instansi yang merespon aduan dengan cepat yakni Diskominfo, Kecamatan Jetis, dan Bapenda.
Adanya kegiatan evaluasi ini, diharapkan semakin banyak aduan masyarakat yang masuk dalam aplikasi DAMARMOJO, maka semakin banyak pula permasalahan masyarakat yang dapat ditangani oleh Pemkab Mojokerto.
"Instansi dengan waktu respon tercepat pertama Diskominfo 0,6 hari, Kecamatan Jetis 1,5 hari, dan Bapenda memakan waktu rata-rata 2 hari," pungkasnya.
Baca juga: Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Warga Kehilangan Rp22 Juta di Mojokerto
Editor : Achmad S
