Mili.id – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan melaporkan empat hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Keempat hakim yang akan dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos. Sementara itu, hakim Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan tidak termasuk dalam laporan tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Pendukung Padati Ruang Sidang
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan keputusan tidak melaporkan Andi Saputra didasarkan pada penilaiannya bahwa hakim tersebut bersikap netral dan adil selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Dodi, laporan ke KY didasarkan pada sejumlah keberatan terhadap jalannya persidangan. Salah satunya terkait pelaksanaan sidang yang disebut berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah melewati pukul 00.20 WIB. Padahal, tim kuasa hukum menilai kondisi kesehatan Nadiem saat itu sedang menurun sehingga seharusnya menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan persidangan.
Baca juga: Nadiem Mengaku Tak Tahu soal ‘Shadow Menteri’, Nama Jurist Tan Kembali Disorot di Sidang Chromebook
Selain itu, pihaknya menilai terdapat ketidakseimbangan dalam pengaturan waktu antara Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum, yang dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan substansi putusan majelis hakim. Mereka menilai terdapat kemiripan yang signifikan antara pertimbangan putusan dengan replik jaksa. Bahkan, berdasarkan analisis internal yang dilakukan, sebagian isi putusan disebut memiliki indikasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Baca juga: Hinca Pandjaitan Puji Ketelitian Tim Jaksa Kasus Laptop Chromebook Nadiem
Keberatan lainnya menyangkut penerapan teori kausalitas dalam pertimbangan hukum, pengabaian sejumlah keterangan saksi mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta tidak dipertimbangkannya dua laporan audit BPKP tahun 2024 yang disebut menyatakan tidak terdapat kemahalan harga dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Editor : Redaksi
