19 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo

19 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo © mili.id

Bea Cukai Sidoarjo simbolisasi pemusnahan belasan juta batang rokok (Fariz/mili.id)

Sidoarjo, mili.id - Bea Cukai Sidoarjo melakukan pemusnahan rokok ilegal, setelah menyita barang bukti 19 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu selama empat bulan terakhir, Rabu (12/2/2025).

Simbolisasi pemusnahan itu digelar di kantor Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur 1, dan dihadiri Bea Cukai Jatim 1, Bea Cukai Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Subandi.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, penindakan ini dilakukan di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

"Kurun waktu tahun lalu digagalkan peredaran BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal tak kurang dari 54.577.039 batang, dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 38.732.412.912,00," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima milikindonesia.id.

Dalam pemusnahan kali ini, 19 juta batang lebih rokok ilegal dengan total harga mencapai Rp 26 miliar lebih tersebut dibakar. "Estimasi kerugian negara sebesar Rp13.550.776.777.00," terangnya.

Modus para pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal ini terbilang bervariatif, ada yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang tak sesuai peruntukannya hingga tanpa dilekati pita cukai.

"Misal rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dilekati dengan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan). Ada juga yang menggunakan pita cukai salah personalisasi, misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y," ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Gatot Kuncoro menyebut keberhasilan kegiatan penindakan serta pemusnahan yang di gelar secara seremoni ini tak lepas dari peran aktif dan dukungan dari banyak pihak, salah satunya masyarakat.

"Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat, dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal," jelasnya.

"Salah satunya dengan mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung kegiatan operasi bersama Gempur Rokok Ilegal," lanjutnya.

Sedangkan, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Heribertus Deddy Setiawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan pada aparat guna mempersempit area peredaran barang ilegal.

"Terutama rokok, ini demi mendukung terciptanya tatanan perdagangan yang adil dan berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan bukti upaya Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri didalam negeri serta mengamankan potensi penerimaan negara," pungkasnya.

Baca juga: Gedangan Juara Umum MTQ ke-32 Sidoarjo, Bupati Subandi Siapkan Dua Tiket Umrah untuk Para Juara

Editor : Achmad S



Berita Terkait