Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (Foto: Zain Ahmad/mili.id)
Surabaya, mili.id - Ditressiber Polda Jatim membongkar penjualan video dan foto porno anak-anak dari berbagai negara melalui media sosial.
Seorang pemuda yang menjadi pengendali diamankan. Dia adalah ASF (23), asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, tersangka telah menjual 2.500 konten foto dan video porno anak-anak melalui media sosial.
"Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat," jelas Abast, Minggu (15/6/2025).
Untuk promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio Telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,
"Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang," beber Abast.
Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten porno anak-anak dari berbagai daerah dan negara.
Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso
"Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang," sebut Aumni Akpol 1995 tersebut.
Tersangka ASF mengelola akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal dua handphone miliknya.
"Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan," beber Abast.
Selama menjalankan bisnis konten pornografi dari Tahun 2024, tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp240 juta.
Baca juga: Polres Bangkalan Amankan Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang
"Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan oleh tim siber, mendalami jaringan lainnya," tandas Abast.
Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar.
Editor : Narendra Bakrie
