Mili.id – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, menyusul penetapan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya.
“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas merupakan musuh bersama. Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan, harus menjadi ruang aman bagi anak-anak.
“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” ujarnya.
Nasaruddin menambahkan lembaga pendidikan agama harus menjadi teladan bagi masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal kepada para peserta didik.
“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” katanya.
Kementerian Agama, lanjut dia, telah memperkuat regulasi serta mekanisme pembinaan satuan pendidikan keagamaan guna mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pondok pesantren.
“Kami sudah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” ucapnya.
Di sisi lain, Nasaruddin juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial, menyusul viralnya potongan pernyataannya terkait kasus kekerasan seksual.
“Mari menjadi pemutus rantai hoax dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Dampingi Atlet Menembak 15 Tahun Korban Dugaan Pelecehan Eks Pengurus Perbakin
Sebelumnya, pendiri pondok pesantren berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pihak korban menyebut tersangka berdalih sebagai keturunan nabi sehingga menganggap perbuatannya halal.
Polisi telah memanggil AS untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap AS sebagai tersangka pada Kamis (7/5).
Sementara itu, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi berupa penghentian penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut.
Editor : Redaksi
