KPK Tahan Dua Tersangka dalam OTT Pegawai BPK Terkait Kasus Muara Enim

KPK Tahan Dua Tersangka dalam OTT Pegawai BPK Terkait Kasus Muara Enim © mili.id

Mili.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (11/6/2026).

Kedua tersangka yang ditahan adalah Titin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di BPK, serta Angga yang berasal dari pihak swasta. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Sempat Selidiki Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengamankan lima ASN BPK yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Swasta Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 Miliar

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk menutupi temuan hasil audit BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan smart board atau smart TV.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray

KPK saat ini terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait