Eks Bankir Tipu Nasabah, Deposito Bodong Telan Rp5 Miliar

Eks Bankir Tipu Nasabah, Deposito Bodong Telan Rp5 Miliar © mili.id

Mili.id — Janji keuntungan pasti sebesar 13 persen per tahun berubah menjadi petaka. Dua mantan bankir, Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), kini harus mempertanggungjawabkan dugaan aksi penipuan investasi bodong yang menyeret uang nasabah hingga Rp5 miliar ke meja hijau.


Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika pada Rabu (1/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengungkapkan bahwa modus operandi terdakwa bermula pada Januari 2019. Ranto memanfaatkan statusnya sebagai mantan rekan kuliah korban, Salim Himawan Saputra, untuk menawarkan produk komoditas keuangan fiktif.

Baca juga: FK UPN Veteran Jatim Edukasi 54 Lansia Cegah Sarkopenia, Banyak Peserta Baru Tahu Otot Bisa "Menua"


Untuk meyakinkan korban, Ranto menjual profil menterengnya sebagai bekas Pimpinan Cabang sebuah bank swasta nasional. Korban dijanjikan bunga tetap (fixed rate) sebesar 13 persen per tahun. Tak hanya itu, para terdakwa juga mengklaim investasi tersebut sangat aman karena dijamin saham perusahaan sebesar 200 persen.


Terbuai oleh janji manis tersebut, korban menggelontorkan dana total Rp5 miliar dalam tiga tahapan. Uang tersebut dikirimkan langsung ke rekening atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia melalui PT Infinity Financial Sejahtera.


"Saat itu korban terkejut menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (Crossing saham IKAI dan TOPS), alih-alih sertifikat deposito seperti yang dijanjikan di awal. Ketika korban mencoba melakukan protes dan berniat menarik kembali uangnya, para terdakwa berdalih dana tersebut tidak dapat dicairkan sebelum masa jatuh tempo satu tahun terlampaui," ungkap JPU Damang Anubowo.


Zonasi keuntungan yang dijanjikan ternyata fatamorgana. Hingga masa kontrak berakhir, korban hanya sempat menerima pengembalian bunga senilai ratusan juta rupiah. Sementara itu, uang pokok senilai Rp5 miliar raib tak berbekas.

Baca juga: Citraland Geger! Eks Kurir Paxel Diduga Gondol Paket


Aksi lancung ini rupanya memberikan keuntungan pribadi bagi kedua terdakwa. Dari aliran dana investasi bodong tersebut:

Agustin Widyawati (Terdakwa I): Menikmati komisi sebesar 0,1 persen.

Ranto Hensa Barlin (Terdakwa II): Meraup komisi berkisar antara 0,5 persen hingga 2,5 persen per periode investasi.

Baca juga: PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Gudang di Jalan Samudra, Bangunan Warung Ilegal Dibongkar


Akibat memberikan keterangan yang berbelit-belit saat ditagih, korban akhirnya menyeret kedua mantan bankir ini ke Polrestabes Surabaya.


Atas tindakan manipulatif tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif berlapis menggunakan undang-undang terbaru.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP," tegas Damang menutup pembacaan dakwaannya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait