Mili.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Tersangka berinisial HN, Ketua Collection Agent PT Miram selaku mitra BNI, diduga menjadi salah satu aktor penting dalam praktik penyaluran kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp41,48 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, menjelaskan HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH untuk merekayasa proses penyaluran KUR kepada masyarakat.
Baca juga: Viral Video Rumdis Kajari Tuban Digeledah, Kejati Langsung Membantah
"HN berperan mengumpulkan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur KUR. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pinjaman dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta," ujar Punia saat konferensi pers di Lobby Kejati Jatim, Kamis (9/7).
Menurut Punia, modus yang digunakan menyasar para petani, HN diduga mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga milik warga dengan alasan pendataan penerima bantuan sosial maupun pemberian uang kompensasi sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
Tanpa sepengetahuan pemilik identitas, dokumen tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan pinjaman KUR Mikro. Berkas pengajuan kredit diduga dimanipulasi hingga akhirnya disetujui pihak bank.
Setelah dana kredit dicairkan, HN diduga menguasai buku tabungan beserta kartu ATM para debitur sehingga seluruh dana pinjaman dapat ditarik dan dikuasai. Para petani yang identitasnya digunakan justru tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan HN mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.623.537.832. Sementara total kerugian negara dalam perkara korupsi KUR BNI Jember mencapai Rp41.487.138.481," kata Punia.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah para petani didatangi penagih utang dari pihak bank. Mereka mengaku kebingungan karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana KUR.
Baca juga: OTT Kejati Jatim, Tiga Pejabat Dinas ESDM Diduga Terlibat Pungli Perizinan Tambang dan Air Tanah
"Petani ditagih, mereka bingung karena merasa tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut. Otomatis identitas mereka rusak dan mereka menjadi pihak yang sangat dirugikan," ungkap Punia.
Atas perbuatannya, HN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur, terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HN ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026," jelasnya.
Penyidik menjerat HN dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Kejati Jatim juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal TPPU serta membuka peluang pengembangan perkara dengan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," tegas Punia.
Kejati Jatim memastikan penyidikan perkara korupsi KUR BNI Jember belum berhenti pada penetapan HN.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya pelaku tambahan dalam kasus yang diduga telah merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
Editor : Redaksi
