Mili.id – Seorang perempuan yang tengah hamil tujuh bulan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Terdakwa bernama Dita Irvanda Aulia diduga berperan menyimpan belasan paket sabu yang hendak diedarkan bersama rekannya, Heru Setyawan alias Tikus.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Senin (13/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran mengungkapkan, perkara bermula ketika Heru menerima pasokan sabu seberat 10 gram dari seorang buronan berinisial GPEND. Barang haram tersebut kemudian dikemas ulang menjadi 28 paket kecil untuk diperjualbelikan.
Menurut jaksa, sebagian paket telah berhasil dijual kepada sejumlah pembeli yang hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Dari hasil penjualan tersebut, Heru disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, 17 paket sabu yang belum sempat terjual dititipkan kepada Dita untuk disembunyikan. Barang bukti tersebut disimpan di dalam wadah serum kosmetik berwarna oranye bermerek HANASUI yang diletakkan di bagian depan rumah Dita di kawasan Bagong Ginayan, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Dita dan Heru di sebuah hotel di kawasan Jalan Ketajaya pada 22 April 2026. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 0,268 gram, alat isap (bong), uang tunai Rp600 ribu, serta dua unit telepon genggam.
Baca juga: BAZNAS Surabaya Dukung Pendidikan 1.500 Anak Yatim Lewat Bantuan Perlengkapan Sekolah
Berdasarkan keterangan Heru, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Dita dan menemukan 17 paket sabu dengan berat yang bervariasi. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 18,4 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Dita Irvanda Aulia dan Heru Setyawan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Editor : Redaksi
