Mili.id – Komitmen dalam memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus ditunjukkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar. Pada Selasa (7/7/2026), Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar dan disaksikan oleh sejumlah unsur pemerintah serta aparat penegak hukum, di antaranya perwakilan Satpol PP Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Polres Blitar Kota, Polres Blitar, serta sejumlah instansi vertikal lainnya.
Baca juga: Tambang Diduga Tanpa IUP Beroperasi Bebas, Pengawasan Pemkab Blitar Dipertanyakan
Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai Rp2.267.136.775, dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai mencapai Rp1.849.312.105.
Kepala Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, melalui keterangan resminya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian kinerja positif Bea Cukai Blitar dalam bidang pengawasan yang terus kami tingkatkan dari tahun ke tahun," ujarnya.
Menurut Nurtjahjo, sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil melaksanakan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, Bea Cukai Blitar mengamankan sekitar 3,2 juta batang rokok ilegal dengan potensi penyelamatan penerimaan negara mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Kinerja pengawasan itu bahkan terus meningkat pada tahun 2026. Hingga semester pertama, Bea Cukai Blitar telah menindak 2,2 juta batang rokok ilegal, meningkat sekitar 227 persen dibandingkan periode yang sama pada semester pertama 2025. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar.

Selain fokus pada penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif dalam penerimaan negara. Hingga semester pertama 2026, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp449,7 miliar, atau 113,36 persen dari target semester pertama. Capaian tersebut setara dengan sekitar 49 persen dari target penerimaan sepanjang tahun 2026 sebesar Rp917 miliar.
Tak hanya itu, kualitas pelayanan publik juga menunjukkan tren positif. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat hingga semester pertama 2026, Bea Cukai Blitar memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 4,65 dari skala 5, yang mencerminkan tingginya tingkat kepercayaan pengguna jasa terhadap pelayanan yang diberikan.
Baca juga: Warga Soroti Aktivitas Tambang Diduga Belum Berizin di Blitar, Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
(Adv)
Editor : Erwin Muhammad
