Penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama tiga tersangka di rumah korban.(foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Kasus penggelapan dan penipuan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan tiga tersangka dengan modus menggandakan uang meggunakan 'gentong ajaib' di Kota Surabaya direkonstruksi oleh penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (6/11/2023).
Dalam reka ulang ini para tersangka dibawa oleh penyidik ke rumah korban, di Jalan Tembok Dukuh.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Melalui Ruang Berkarya yang Setara di Dafam Pacific Caesar Surabaya
Tiga tersangka memperagakan praktik penipuan kepada korban (Indah) menggunakan gentong ajaib. Indah diiming-iming bila uang yang disetorkan ke komplotan tersangka ini nantinya akan dilipatgandakan melalui ritual khusus.
Tiga tersangka asal luar kota itu ialah Dwi Sukesi (48) asal Blitar; Suraji (45) dan Suhari (67), keduanya asal Malang.
Baca juga: Eri Cahyadi Ancam Tutup Usaha Bandel Soal Pajak Dan Parkir
Ketika sampai di lokasi, tersangka Suhari harus dipapah oleh petugas kemudian duduk kursi roda. Selanjutnya adegan Suhari menemui korban Indah dilakukan.
Proses rekonstruksi berjalan sekitar pukul 14. 46 WIB. Dan prosesnya masih berjalan sampai saat ini.
Baca juga: Dengan Semangat Kemerdekaan RI, PLN Gencarkan Promo Tambah Daya 50 Persen di Darmo Free Day
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di kota masing masing dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Berhasil ditangkap di Malang dan Blitar, bersama barang bukti diamankan, yaitu gentong, bendera Merah Putih, dan satu buah kain mori," tandas Hendro.
Editor : Aris S
